JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dua aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, DMK dan WAG, dibebastugaskan sementara usai dilaporkan melakukan dugaan perselingkuhan. Keduanya terancam dipecat dari ASN jika terbukti bersalah.
Kepala Bidang Pembinaan Aparatur dan Kepegawaian BKN Regional VII Rusdi Laili mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab OKI terkait kasus yang sedang viral tersebut. Hasil koordinasi diketahui kedua ASN tersebut sudah dibebastugaskan sementara oleh pemerintah setempat.
“Yang bersangkutan (DMK dan WAG) sudah dibebastugaskan sementara dari jabatannya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat OKI,” ungkap Rusdi, Rabu (11/5/2022).
Dia menilai keputusan itu sudah tepat dan sesuai dengan standar norma kepegawaian yang berlaku. Hal ini juga untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penyelidikan kasus di kepolisian.
“Sudah standar, apalagi kasus ini juga masuk ke pidana karena dilaporkan ke kepolisian,” ujarnya.
Kemudian, tim adhoc yang dibentuk Pemkab OKI akan melakukan pendalaman dan selanjutnya sidang kode etik. Dalam sidang itulah ditentukan sanksi yang diberikan kepada dua ASN itu.
Jika terbukti bersalah, keduanya dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PN dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1999 tentang Perkawinan.
“Diatur perselingkuhan tidak dibenarkan apalagi hidup bersama tanpa hubungan perkawinan. Dipecat dengan hormat jika terbukti bersalah keduanya,” terang dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah OKI Husin mengatakan, pembinaan terhadap ASN untuk menjaga norma dan meningkatkan kapasitas, selalu dilakukan oleh instansinya. Namun perlu ada komitmen dari masing-masing ASN untuk menjaga hal tersebut.
“Imbauan tidak sekedar setelah adanya permasalahan ini. Pembinaan sudah jalan dari dulu secara terorganisir, pembinaan melalui apel, upacara tertentu untuk meningkatkan ASN yang mampu bersaing secara global, yang punya kapabilitas tinggi dan kompetensi, teknis manajemen dan sosial kultur,” kata dia.
“Eka Prasatya Korpri itu selalu diucapkan dalam apel, janji itu harus ditegakkan. ASN adalah insan yang bertakwa dan berjanji, ada empat janji itu, sambung Husin.
Menurut dia, persoalan ini sudah dilakukan sejak laporan istri DMK ke Pemkab OKI atau jauh sebelum viral. Hanya saja, laporan harus melalui banyak tahapan sesuai prosedur.
“Tidak ada pembiaran, kami langsung tindaklanjuti begitu menerima laporan,” ujarnya.
Husin menyebut tidak mencampuri urusan kepegawaian dengan tindak pidana yang menjerat DMK dan WAG. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke polri selaku pihak berwenang.
“Pemeriksaan dan sidang yang kami lakukan tidak keluar dari penegakan disiplin dan etik, pemeriksaan kita tidak melebar ke saksi, tapi fokus ke pengakuan ASN yang bersangkutan dan bukti-bukti dari laporan. Kalau ke pidana, bukan kapasitas kita,” pungkasnya.(red)