Hukum  

5 Saksi Diperiksa, Kejagung Terus Tancap Gas Tangani Perkara Jiwasraya

Kejagung
Kejaksaan Agung

Jakarta, SudutPandang.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus tancap gas menangani perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sebanyak 5 saksi secara maraton terkait kasus yang menyita perhatian publik ini.

Para saksi yang diperiksa pada hari Rabu (15/4/2020), yaitu Tan Darma, Joanne Christy, Chusni Achmadi, Frederik dan Budi Purwanto.

Selain 5 saksi, Kejagung juga memeriksa seorang tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Joko Haryono Tirto. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya.

“Dari ‎5 saksi dan 1 tersangka yang diperiksa, semuanya merupakan pemeriksaan tambahan dan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan pers.

BACA JUGA  Kejagung Sita Dua Mobil Mewah dan Mini Cooper Harvey Moeis

Hari menerangkan, pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas tersangka ‎Heru Hidayat dan Joko Hartono terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara pokok.

“‎Pemeriksaan para saksi dan tersangka dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus corona,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka. Mereka, yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Tinggalkan Balasan