9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Dilimpahkan ke Tipikor

Tipikor
9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Dilimpahkan ke Tipikor (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, menyebutkan bahwa perkara ini merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia dengan potensi kerugian negara mencapai Rp285,1 triliun.

“Hari ini penuntut umum Kejari Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina terhadap sembilan orang terdakwa ke Pengadilan Tipikor,” kata Safrianto.

Adapun sembilan orang terdakwa yang berkasnya dinyatakan lengkap dan siap disidangkan, yaitu:

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2023).
  2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  5. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
  6. Edward Corne – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
  7. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  8. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim.
  9. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
BACA JUGA  Hakim Minta Jaksa Segera Bacakan Tuntutan Terdakwa Kasus Robot Trading Fin888

Safrianto menjelaskan bahwa meski total tersangka dalam perkara ini mencapai 18 orang, baru sembilan yang dilimpahkan karena berkas mereka telah dinyatakan lengkap.

Jaksa menguraikan bahwa praktik korupsi terjadi di berbagai lini bisnis Pertamina, mulai dari ekspor-impor minyak mentah, pengapalan, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga acuan (bottom price).

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp285.185.919.576.620, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah di sektor energi Indonesia.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Mantan Sekretaris dan Bendahara DPRD Kabupaten Sukabumi Ditahan

Sementara itu, Poerwanto, Ketua Humas PN Jakpus, memastikan bahwa perkara ini akan segera diproses sesuai prosedur melalui sistem e-Berpadu.

“Setelah berkas diverifikasi, pimpinan akan melakukan registrasi, menunjuk majelis hakim, serta menentukan jadwal sidang dan status penahanan para terdakwa,” ujarnya.

Poerwanto menambahkan bahwa publik dapat mengikuti perkembangan perkara melalui Sistem Informasi Pengadilan, sehingga proses hukum berlangsung transparan.(PR/04)