Bali  

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bule Inggris yang Melawan Polisi Saat Ditilang

Bule Inggris melawan polisi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi AAM (29) bule Inggris yang viral di media sosial melawan polisi lantaran tak terima ditilang polisi.(Foto: Dok.Imigrasi Ngurah Rai)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi AAM (29) bule Inggris yang viral di media sosial melawan polisi lantaran tak terima ditilang polisi.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan, WNA yang melawan polisi itu telah menjalani proses hukum.

Kemenkumham Bali

Berdasarkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada 22 September 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar, AAM dijatuhi vonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan selama tiga bulan.

AAM terbukti melanggar pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Setelah menerima putusan pengadilan, dia diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.

“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap AAM sudah kami lakukan pendeportasian pada hari Jumat 22 September 2023 malam. Pendeportasian menggunakan penerbangan Qatar Airways Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London,” ucap Sugito

BACA JUGA  Dorong Potensi Kekayaan Intelektual Desa, Kemenkumham Bali Kerja Sama dengan Universitas Udayana

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, AAM masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA).

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AAM kami kenakan pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” tutup Sugito.(One/01)