Sakit Hati, Sarah Tolak Permintaan Damai Rizal Djibran

Sarah
Sarah (foto:Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Maesarah Nurzaka atau Sarah menolak mentah-mentah permohonan perdamaian yang diajukan mantan suami, Rizal Djibran.

Hal itu karena Rizal Djibran selama ini tidak ada itikad baik untuk meminta maaf kepadanya, dan keluarga besarnya.

Kemenkumham Bali

“Agenda kami di Polda, kami ingin menunjukkan surat keberatan atau penolakan prihal adanya restorative of justice yang di permohonkan oleh Rizal Djibran, agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Tris Haryanto di Polda Metro Jaya, Selasa (3/10/2023).

“Enggak ada itikad baik dari terlapor ya. Dia enggak minta maaf sama saya, keluarga, jadi saya kekeuh mau melanjutkan perkaranya saja,”  sambungnya.

Selama kasus ini berjalan, Rizal Djibran memang terlihat tidak takut dengan laporan yang dibuat klien kami.

BACA JUGA  Polresta Sidoarjo Gelar Sosialisasi Cegah KDRT dan Pelecehan

Rizal malah melakukan berbagai manuver untuk melawan Sarah. Salah satunya dengan melaporkan balik sang mantan istri dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Apa yang jadi isi dan pikiran Sarah ini, dia mungkin merasa kecewa dan sakit hati. Karena sebagaimana kita ketahui, sikap Rizal sebagai terlapor malah melakukan manuver-manuver, dengan membuat laporan, baik terhadap Sarah maupun mantan pekerjanya, justru bukan melakukan pendekatan,” imbuh Tri Haryanto

“Jadi kalau untuk menyelesaikan, seharusnya dia melakukan pendekatan, melalui klien kami atau keluarganya, dan tentunya Rizal sendiri mengetahui di mana tempat tinggal Sarah.Justru yang terjadi malah sebaliknya, sama-sama fight, sama-sama saling menyalahkan,” sambungnya .

Sarah sebagai pelapor pun tak gentar dengan segala ancaman Rizal Djibran, karena ia memiliki bukti kuat. Kasus KDRT yang kini berkembang ke tahap penyidikan, juga sebagai bukti kalau laporan yang dibuat olehnya bukan main-main

BACA JUGA  Fandy Christian Tertidur dan Mendengkur Saat Adegan Syuting

“Sarah membuat laporan ke polisi tidak asal bunyi. Dia (Sarah) sampaikan ke penyidik Polda dan juga saat membuat laporan, tentu membawa bukti yang mendasar. Dengan adanya fakta dan bukti tentu diterima, sudah dijalankan proses hukumnya. Baik penyelidikan, dan sekarang ke penyidikan. Kalau sudah penyidikan, tentunya apa yang terjadi perbuatannya, sebagaimana pasal yang dilaporkan klien kami sudah terpenuhi,” ucap Tri Haryanto.(04)