Berita  

Begini Kronologi Seorang Wanita yang Disekap dan Diperkosa oleh Instruktur Fitness

Dok.Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tindak kekerasan seksual semakin marak terjadi di berbagai daerah, dan mengintai korban terutama wanita.

Belum lama ini, seorang wanita berinisial TN (20) disekap dan diperkosa di sebuah apartemen di Pademangan, Jakarta Utara.

Kemenkumham Bali

Mirisnya, pelaku yang melakukan tindak kekerasan seksual terhadap TN merupakan pelatih kebugaran (fitness) berinisial F (26).

Dilanir dari media sosial X @kegblgnunfaedh, Senin (16/10) kasus ini telah ditangani pihak berwajib.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pemerkosaan itu terjadi di apartemen milik tersangka di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, 24 September 2023.

Diketahui korban merupakan seorang perempuan yang merantau ke Jakarta untuk membantu ibunya sebagai asisten rumah tangga.

BACA JUGA  Azriel Hermansyah Tegaskan Tak Paksa Kekasihnya Pindah Agama

Saat kejadian berlangsung, korban diancam pelaku sehingga tak berani melawan.

Kompol Binsar mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku di aplikasi Muzz dan mengaku bernama Deni Setiawan.

Setelah kenal dalam kurun waktu tiga minggu, keduanya sepakat untuk pertama kalinya bertemu.

Setelah bertemu, pelaku dan korban mengobrol hingga ketika malam hari pelaku memaksa korban untuk diajak ke apartemen miliknya.

Korban (TN) mendapatkan intimidasi secara verbal dan mengalami kekerasan seksual dari pelaku (F).

Korban menolak ajakan pelaku untuk menjalani hubungan intim, namung F mengancam korban sehingga korban merasa takut dan pasrah.

Pelaku (F) merasa tidak puas atas tindakan rudapaksa yang pertama sehingga memutuskan untuk melakukannya hingga dua kali.

BACA JUGA  Koramil Sumberasih-Probolinggo Kawal Karnaval Peringatan HUT RI ke-79 Wilayah Binaan

Setelah kejadian tersebut, sang korban mendapatkan kesempatan untuk menghubungi sang ibu saat mengambil makanan di lobi apartemen.

Ibu kandung korban memberikan informasi kejadian yang dialami oleh sang anak (TN) ke 110 sehingga petugas pun bergerak cepat menuju lokasi apartemen dan mengamankan pelaku.

Pelaku (F) dijerat pasal 6A Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.(03/JP)