SINGARAJA, SUDUTPANDANG.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja menyerahkan Bule Belanda berinisial MJVDB ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja usai menjalani hukuman pidana kasus narkoba.
WNA Belanda ini diserahkan Lapas Singaraja ke Imigrasi Singaraja pada Minggu (12/11/2023), setelah menjalani hukuman pidana kasus narkoba.
“WNA ini berasal dari Belanda dengan kasus pidana yang menjerat yakni pasal 127 (1) Huruf A UU RI NO. 35 Tahun 2009 terkait narkotika dengan lama pidana selama 11 bulan penjara,” terang Kalapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna.
Ia menjelaskan, terkait sistem pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) orang asing, pihaknya tidak mengalami kendala.
Menurutnya, bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka.
“Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,” terangnya.
Wayan Sutresna mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya salah satu WNA tersebut.
“Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya,” tutupnya.(One/01)