Berita  

Mendagri Ungkap Urgensi Pembentukan Dewan Aglomerasi di Jakarta

Dok.Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap urgensi pembentukan Dewan Aglomerasi yang meliputi Jakarta dan kota sekitarnya. Wacana itu menjadi sorotan publik seiring pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta beredar, sebagai beleid yang mengatur Jakarta setelah kehilangan status Daerah Khusus Ibu Kota.

Adapun daerah yang masuk dalam kawasan aglomerasi Jakarta adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Kemenkumham Bali

“Jakarta dengan kota satelit di sekitarnya sudah sangat intens, ada lebih dari 35 juta penduduk untuk seluruh aglomerasi ini. Interaksi dan mobilitasnya sangat tinggi. Banyak hal yang harus diharmonisasikan, mulai dari perencanaan pembangunan sampai evaluasi. Ini perlu ada koordinasi. Kalau tidak, bisa kacau,” kata Tito dalam diskusi di Media Center Indonesia Maju, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

BACA JUGA  Polisi: David Gunakan Pelat Dinas Palsu Sejak 2022

Terkait urgensinya, Tito mencontohkan persoalan banjir yang memerlukan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah yang berada di dataran tinggi dan yang berada di dataran lebih rendah. Begitu pula dengan persoalan transportasi, karena Jakarta dan kota sekitarnya tidak memiliki pembatas alam.

“Contohnya banjir. Daerah tangkapan air di Cianjur dan (Kabupaten) Bogor harus melakukan reboisasi. Kemudian daerah tengah, Bogor dan Depok, harus disiapkan semacam waduk. Terus daerah bawah, DKI Jakarta, harus siapkan pelebaran sungai, banjar kanal, sodetan. Kalau setiap kepala daerah bekerja dengan konsepnya sendiri, yang jadi korban adalah rakyat,” jelas Tito.

Mantan Kapolri itu menegaskan, ide pembentukan Dewan Aglomerasi sudah ada sejak 2022, sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan atau janji kampanye calon presiden. Di samping itu, pembentukan badan yang fokus pada harmonisasi kebijakan bukanlah sesuatu yang baru Indonesia.

BACA JUGA  Jokowi Sebut Pilpres 2024 Nanti Jatah Prabowo Subianto

“Oleh karena itu, apapun namanya nanti, diperlukan semacam mekanisme untuk harmonisasi dan sinkronisasi di aglomerasi. Ini memang kebutuhan. Dan ini sama seperti Badan Percepatan Pembangunan Papua yang dipimpin oleh Wapres (Wakil Presiden) yang sudah berjalan dua tahun lebih,” kata Tito.

“Kenapa dipimpin Wapres? Karena ini melibatkan empat kementerian koordinator. Kalau hanya dua kementerian saja pasti akan terkunci. Dan saya tegaskan, Dewan Aglomerasi bukan eksekutor. Dia hanya sinkronisasi, perencanaan, dan evaluasi. Eksekutornya adalah pemerintah daerah masing-masing,” sambungnya.

Dengan kehadiran Dewan Aglomerasi, Tito optimistis Jakarta bisa menjadi kota ekonomi global, seperti New York di Amerika Serikat atau Sydney di Australia. Artinya, nilai lebih dari Jakarta tidak akan hilang walaupun sentra politiknya telah hijrah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

BACA JUGA  Penjelasan BWF Soal Tim Indonesia Tidak Dapat Ikuti All England

“Jadi, wewenang khusus yang diberikan Jakarta dalam draf RUU DKJ yang diajukan pemerintah adalah untuk mendukung Jakarta menjadi postur kota global, pusat ekonomi dan jasa keuangan,” pungkas Tito.(03/JP)