Menteri BUMN: Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Daerah

Mobil Listrik. Insentif Pajak
Ilutrasi mobil listrik.(Dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian BUMN dalam rangka mengakselerasi transisi energi, salah satunya penggunaan kendaraan listrik atau EV sebagai kendaraan dinas menjadi langkah strategis transisi energi di ekosistem BUMN.

Langkah mengadopsi kendaraan listrik untuk seluruh pejabat Eselon I dan II menggunakan electric vehicle adalah yang pertama. Terobosannya adalah seluruh EV-nya tidak membeli, melainkan sewa.

Kemenkumham Bali

“Yakni tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir

di gedung Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Kampanye penggunaan EV sebagai kendaraan operasional, menurut Erick, tidak terlepas dari kebijakan besar Indonesia. Tepatnya untuk memimpin di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT),  yang diwujudkan lewat sistem kelistrikan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

BACA JUGA  Kemnaker Apresiasi BUMN-Swasta Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Adopsi EV ini komitmen untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional juga digaungkan di direksi BUMN. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022.

Penggunaan EV secara langsung memberikan penghematan yang signifikan dibandingkan kendaraan konvensional. Jika ditinjau dari pagu fasilitas SBM APBN untuk kendaraan listrik, terdapat penghematan sekitar 60%. (06)