Hukum  

Dugaan Korupsi Jual Beli Gas, KPK Periksa eks Direktur PT PGN

Ilustrasi Gedung KPK. Pansel KPK. Rutan KPK. Pansel Sudah Serahkan 10 Nama Capim dan Dewan KPK ke Presiden
Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terus dikembangkan.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerikasa Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.

Bahkan, akhir pekan kemaren penyidik melakukan penggeledah terhadap tiga rumah berbeda yang berlokasi di kawasan Jakarta terkait penyidikan kasus tersebut.

Diketahui, penggeledahan dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka DP selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019. Serta, komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“(Tindakan penggeledahan dilakukan – red) sehubungan dengan penanganan perkara dugaan Tipikor atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017-2021 yang dilalukan tersangka DP selaku Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 dan kawan-kawan serta tersangka II selaku komisari PT IAE,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

BACA JUGA  Hukum Satu Tahun Penjara Penganiaya Anak di Bawah Umur, Hakim PN Bekasi Tidak Tahan Pelaku

Berdasarkan informasi, DP merupakan Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019. Saat ini, Danny merupakan Direktur Utama PT Inalum.

Sementara, tersangka lainnya, Iswan Ibrahim yang juga Direktur Utama PT Isargas. Keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN.

Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Inti Alasindo Energi. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik.

Penyitaan ini dilakukan tim penyidik saat menggeledah tiga rumah pegawai PT PGN terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN. Kasus korupsi ini diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. (05)