“Guru honorer sangat dibutuhkan di banyak sekolah dan di berbagai daerah, karena tingginya angka guru PNS yang memasuki masa pensiun, tidak berimbang dengan jumlah penggantinya. Sehingga kami mengusulkan agar guru honorer yang dibutuhkan oleh pihak sekolah untuk dikontrak bukan malah sebaliknya diberhentikan alias PHK.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan keprihatinan terhadap nasib ratusan guru honorer di Jakarta yang diberhentikan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan dari tempat mereka mengajar. FSGI pun menyampaikan solusi soal guru honorer yang diduga jadi korban cleansing tersebut.
“Pertama, demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai UU No.20 Tahun 2023, sepanjang guru yang bersangkutan tenaganya sangat dibutuhkan maka solusinya dikontrak yang diberi nama “Guru Kontrak Sekolah” yang tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata,” kata Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangan pers, Kamis (18/7/2024).
Solusi kedua, lanjutnya, agar guru honorer yang dibutuhkan oleh pihak sekolah untuk dikontrak, bukan malah sebaliknya diberhentikan alias PHK.
“Guru honorer sangat dibutuhkan di banyak sekolah dan di berbagai daerah, karena tingginya angka guru PNS yang memasuki masa pensiun, tidak berimbang dengan jumlah penggantinya. Sehingga kami mengusulkan agar guru honorer yang dibutuhkan oleh pihak sekolah untuk dikontrak bukan malah sebaliknya diberhentikan alias PHK,” kata Heru.
Heru menyampaikan, FSGI mengusulkan agar guru honorer bukan di-PHK, tetapi didorong untuk dikontrak. Pasalnya, pembiayaan pembayaran honor guru menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Juknis BOS Permendikbudristek No.6 Tahun 2021.
Heru menyebutkan Pasal 12 Permendikbud Ristek No.6 Tahun 2021 mengatur penggunaan dana BOS, di antaranya untuk pembayaran gaji guru honorer. Sedangkan di Pasal 13 regulasi ini menganggarkan dana BOS sebesar 50 persen untuk membayar honor guru non-ASN.
“Apabila sekolah membutuhkan guru untuk memfasilitasi kebutuhan penyaluran minat, bakat, dan kemampuan sesuai amanat UU Sisdiknas UU No.20 Tahun 2003 Pasal 12 yang memperjuangkan hak peserta didik yang membutuhkan guru, maka langkah yang dilakukan adalah mengusulkan pengangkatan guru kepada instansi atasan. Mengingat pengangkatan guru oleh pemerintah memiliki keterbatasan dari segi anggaran, sehingga memakan waktu yang panjang,” paparnya.
“Solusi akhir adalah gunakan dana BOS untuk pembayaran honor guru kontrak sekolah. Ikatannya KUH Perdata habis kontrak selesai dan tidak akan ada penuntutan di luar kesepakatan,” sambung Heru yang juga Managing Partner Firma Advokasi Kepsek Indonesia (FAKI).
Ketua Kajian dan Hukum FSGI, Guntur Ismail menambahkan soal Guru Kontrak Sekolah yang tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata. Syarat sah perjanjian mencakup kesepakatan, kecakapan, dan suatu hal tertentu. Pertimbangan hukumnya yakni UU No.20 Tahun 2003 (UU Sisdiknas) Pasal 12 ayat 2 huruf b yang menyatakan bahwa kebutuhan guru untuk memfasilitasi kebutuhan penyaluran minat, bakat dan kemampuan peserta didik.
“Kemudian Pasal 12 Permendikbudristek 6 Tahun 2021 mengatur penggunaan dana BOS dua antaranya untuk membayar honor guru honorer . Dalam Pasal 13 besaran alokasi dari BOS bisa mencapai 50 persen untuk membayar honor guru non ASN,” jelas Guntur Ismail
“Begitu guru diterima sebagai guru honor dan menerima uang honor, maka lahirlah hukum kebutuhan ekonomi untuk menghidupi keluarga mereka di rumah,” sambung Direktur FAKI itu.
Menurutnya, solusi FSGI tersebut akan memberikan kesempatan kepada guru kontrak sekolah di satuan pendidikan negeri tetap memiliki harapan ke depan.
“Baik NUPTK dan DAPODIK mereka tetap aktif supaya bisa berpeluang dalam rekruitmen CPNS atau PPPK. Serta memberikan kesempatan kepada para guru honor / kontrak sekolah yang sudah dalam status sasaran PPG Dalam Jabatan 2023 Tahap 3 yang belum dipanggil. Begitu juga bagi guru honor yang sudah lulus PPG Pra Jab Tahun 2022 agar NUPTK dan DAPODIK nya masih tetap aktif yang berpeluang juga dalam rekruitmen PPPK ataupun CPNS,” terangnya.
Diketahui ratusan guru honorer sekolah negeri di Jakarta diduga diberhentikan sepihak oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi buntut kebijakan pembersihan atau cleansing guru honorer sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKJ Jakarta, Budi Awaluddin, kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan BPK yang menyatakan bahwa proses rekrutmen guru honorer di sekolah negeri di Jakarta tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.
Beleid tersebut mengatur tentang syarat guru yang dapat diberikan honor, yakni bukan ASN, tercatat dalam Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.(01)