Tiga Kecamatan di Magetan Jadi Target Operasi Gempur Rokok Ilegal, Ini Hasilnya 

Tiga Kecamatan di Magetan Jadi Target Operasi Gempur Rokok Ilegal, Ini Hasilnya 
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar (kanan), memperlihatkan hasil operasi gabungan gempur rokok ilegal, Selasa (30/7/2024). (Foto:DNY)

“Bagi pengedar rokok ilegal, sanksi yang dapat diberikan yakni pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 8 tahun, serta denda minimal 10 kali nilai cukai hingga maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan kembali melakukan operasi gempur rokok ilegal. Kali ini, Selasa (30/7/2024), operasi berlangsung di tiga kecamatan yakni Ngariboyo, Karas, dan Nguntoronadi.

Kemenkumham Bali

Selain pihak Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan, operasi gabungan ini juga melibatkan Bea Cukai Madiun yang dibagi menjadi tiga tim.

Hasilnya, ribuan rokok ilegal ditemukan di sebuah warung masuk Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran rokok ilegal di tempat tersebut.

“Kita temukan di satu tempat yang tidak khusus menjual rokok, tetapi juga menjual kopi dan makan,” jelas Gunendar.

Petugas Bea Cukai Madiun, Erik, mengungkapkan bahwa total rokok ilegal yang berhasil ditemukan mencapai 1.964 batang dengan berbagai merek.

“Dari jumlah itu, kerugian negara mencapai sekitar Rp1.5 juta,” ungkapnya.

Meskipun tidak memberikan sanksi pidana, pihak Satpol PP dan Damkar hanya memberikan surat peringatan agar pemilik warung tidak mengulangi pelanggaran tersebut.

Sebagai informasi, rokok ilegal memiliki beberapa kategori, termasuk rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Bagi pengedar, sanksi yang dapat diberikan meliputi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 8 tahun, serta denda minimal 10 kali nilai cukai hingga maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(DNY/ADV)

BACA JUGA  Kasus Tewasnya Santri Gontor, Kapolda Jatim dan Menteri PPPA Kunjungi Polres Ponorogo