Jaksa Tuntut Bos Buana Prima Kharisma Jaya 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Jaksa Tuntut Bos Buana Prima Kharisma Jaya 2 Tahun 4 Bulan Penjara
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di PN Jakarta Utara, Selasa (3/12/2024).(Foto: Paulina Pasaribu)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofian Gaja menuntut hukuman penjara selama dua tahun empat bulan penjara terhadap Bos PT. Buana Prima Kharisma Jaya, Johanes Harry Tuwaidan. JPU menilai terdakwa terbukti bersalah dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (3/12/2024).

Kemenkumham Bali

Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim pimpinan Iwan Irawadi, JPU menyebut terdakwa telah membuat saksi korban Martin mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar.

Menurut JPU, pimpinan CV Azurite Alodia Lasting itu mengalami kerugian lantaran tiga mesin produksi kosmetik yang dipesannya tidak pernah ada. Sementara satu mesin dalam kondisi rusak.

BACA JUGA  Kemenaker Buka Suara Soal Pemanggilan Haiyani Rumondan

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyusun pledoi atau nota pembelaan.

Jaksa Tuntut Bos Buana Prima Kharisma Jaya 2 Tahun 4 Bulan Penjara
Jaya Mendrofa, S.H.(Foto: Paulina Pasaribu)

Sementara itu, Martin melalui kuasa hukumnya Jaya Mendrofa menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak pernah terjadi perdamaian antara korban dan terdakwa.

“Kami menghargai proses hukum yang berjalan termasuk pembacaan tuntutan dari Jaksa hari ini. Terkait lamanya hukuman yang dituntut, kami yakin bahwa Majelis Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya dan setimpal dengan perbuatan terdakwa,” ujar Jaya Mendrofa usai sidang.

Ia menyampaikan bahwa kerugian yang dialami kliennya akibat dari tindakan Bos Buana Prima Kharisma Jaya terdakwa tidak hanya permasalahan pengadaan mesin, melainkan juga pembangunan pabrik yang terbengkalai. Total kerugian korban sebesar Rp5 miliar.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkumham Bali-Kapolda Jalin Sinergitas untuk Pulau Dewata Lebih Aman dan Harmonis

“Jadi nilai Rp5 Miliar tersebut bukan hanya kerugian atas pengadaan mesin saja. Upaya damai tersebut pun rencananya dibayar dengan menggunakan aset tanah, bukan uang tunai dan tidak pernah disampaikan secara resmi,” ungkapnya.(tim)