BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai meraih dua penghargaan terkait kinerja pengawasan terhadap orang asing. Prestasi gemilang ini diberikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dit Wasdakim) Ditjen Imigrasi.
Siaran pers Imigrasi Ngurah Rai Rabu (11/12/2024), menyebutkan penghargaan pertama kategori Pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) Terbanyak Tahun 2024 dengan total 325 kasus.
Penghargaan kedua kategori Penanganan Perkara Khusus, atas keberhasilan menangkap buronan Interpol, Lin Qiang alias Joe Lin.
Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto dan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam yang diterima oleh Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra.
Suhendra menyampaikan apresiasinya kepada seluruh tim Imigrasi Ngurah Rai atas
dedikasi dan kerja kerasnya dalam melakukan pengawasan orang asing.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja
pengawasan orang asing maupun penindakan keimigrasian,” ujar Suhendra.
Ia mengatakan, sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, Imigrasi Ngurah Rai telah membentuk Unit Siber Keimigrasian.
“Unit ini memiliki tugas utama untuk untuk melakukan pencarian dan analisis data serta informasi terkait aktivitas orang asing di media sosial dan pemberitaan,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, memantau perilaku orang asing yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, menyusun laporan secara berkala terkait pelaksanaan tugas yang melibatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Selain itu, ia menambahkan, dalam mendukung operasional dan efektivitas pengawasan orang asing, Ditjen Imigrasi turut memberikan bantuan berupa dua mobil patroli, enam mobil operasional, dan dua sepeda motor patroli.
“Kami berkomitmen menjaga iklim pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan. Untuk itu, pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara tepat, terukur, efektif, dan efisien,” tegasnya.
Pihaknya memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Bali mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Dengan adanya Unit Siber Keimigrasian yang didukung dengan operasional kendaraan patroli, kami optimis dapat mencapai tujuan tersebut,” pungkas Suhendra.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 November 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai
telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian
terhadap 178 orang asing dan melakukan 321 operasi pengawasan.
Adapun berdasarkan jenis pelanggaran yang ditangani, sebanyak 159 kasus terkait
pelanggaran peraturan perundang-undangan dan 121 kasus terkait overstay.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata dedikasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam
menjalankan tugas pengawasan keimigrasian, sekaligus mendukung upaya menjaga citra pariwisata Bali sebagai destinasi unggulan yang aman, nyaman, dan berkualitas.(One/01)