JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 12 perempuan WNA asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di sebuah lokasi hiburan malam Jakarta Utara pada Kamis (12/12/2024) lalu. Mereka diamankan karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion atau LC.
Keterangan pers Ditjen Imigrasi yang diterima Rabu (18/12/2024), informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.
Yuldi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi PSK. Sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya berbekal visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan berwisata.
Ia menegaskan, 12 perempuan asal Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan. Mereka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” pungkas Yuldi.(One/01)