Kejati-Pemprov Genjot Optimalisasi Tata Kelola Pendapatan Daerah

Tata kelola pendapatan daerah
Kejati-Pemprov Genjot Optimalisasi Tata Kelola Pendapatan Daerah (Foto: Humas Kejati)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKJ membentuk tim terpadu untuk optimalisasi dan perbaikan tata kelola pendapatan daerah di sektor perpajakan sebagai langkah pemberantasan korupsi, Jumat (11/1/2025)

“Tujuannya untuk mencegah serta memperbaiki tata kelola agar penyimpangan tersebut tidak terjadi lagi, apabila masih terjadi maka bidang pidsus akan melakukan penindakan termasuk memberdayakan Penyidik PPNS Badan Pendapatan Daerah,” kata Kajati DKJ, Patris Yusrian Jaya saat dikutip, Sabtu (11/1/2025).

Kemenkumham Bali

Kajati juga menyebut, pada tahun 2025 APBD DKI Jakarta telah menganggarkan dana sebesar Rp 91,3 Triliun. Patris menjelaskan, bahwa Tim terpadu terdiri Wakajati dan Sekda Provinsi DKI Jakarta sebagai tim pengarah, Asdatun, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Asintel dan Aspidsus sebagai Tim Pelaksana serta para Kajari SE DKI Jakarta sebagai Tim Lapangan.

BACA JUGA  Kejati, Pemprov dan BUMD DKI Kolaborasi Tangani Bidang Datun

“Dengan sumber pendapatan dari beberapa sumber diantaranya dari Pajak Daerah yang ditargetkan sebesar 48 Triliun, ditargetkan dengan adanya Tim Terpadu ini Pendapatan dari Pajak Daerah dapat mencapai 60 triliun,” ujarnya.

Adapun Pajak daerah terdiri dari 13 macam antara lain BPHTB, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, pajak hiburan dan lain-lain. Sebelum dibentuknya Tim terpadu, sambung Patris, pihaknya melalui tim Intelijen sejak akhir Oktober telah melihat adanya indikasi penyimpangan.

Lantaran hal itulah, dirinya langsung membentuk Tim Terpadu Tata Kelola. Agar tidak terjadi lagi penyimpangan yang berdampak kerugian keuangan negara.

Saat ini, Kejati DKJ telah melakukan berbagai kegiatan, antara lain launching, sosialisasi, koordinasi, audensi dan pertemuan dengan pihak pihak terkait dengan pajak daerah antara lain, BPN, PPAT, Dinas Pemprop DKI terkait DPRD, PAM Jaya dan lain-lain.

BACA JUGA  Cegah Covid-19, Ancol Tutup Saat Libur Nataru

“Jadi dalam upaya pemberantasan korupsi yang tampak di permukaan yakni penyelamatan, pengamanan dan penindakan terhadap berbagai kebocoran pengeluaran. Tetapi, jarang terpikirkan kebocoran pada proses pendapatan dari uang negara maupun daerah sehingga perlu dilakukan tata kelola pendapatan daerah,” pungkasnya

Sementara itu di tempat yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mendukung pelaksanaan kegiatan sebagai upaya bersama mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel serta berkeadilan khususnya terkait hak atas tanah dan bangunan.

“Saya bersyukur hadir dalam kegiatan ini karena banyak mendapatkan pencerahan seputar tata kelola pendapatan daerah yang bisa lebih baik lagi, serta menambah wawasan bagi para PPAT di Jakarta,”ujar Teguh Setyabudi.

Teguh memaparkan, pajak daerah merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting untuk pembangunan Jakarta.

BACA JUGA  Kejati DKI Tutup Peluang Keadilan Restoratif

“Pemprov DKJ juga telah menerapkan kebijakan Insentif Fiskal Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” paparnya.

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2011 tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan objek pajak dan mendukung kepatuhan kecepatan daerah yang ditujukan untuk memudahkan prosedur BPHTB,” kata Teguh.(PR/04)