DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi Hukum Kadek Dewantara menyatakan bahwa Asas Dominus Litis yang memberikan kewenangan penuh terhadap Jaksa perlu mendapat kajian lebih lanjut. Menurut Akademisi Institut Teknologi dan Pendidikan (STP) Markandeya Bali itu, dalam suatu perkara pidana kewenangan Jaksa tersebut sangat mempengaruhi nasib seseorang yang sedang terjerat hukum.
“Asas Dominus Litis yang memberi kewenangan penuh terhadap Jaksa perlu kajian lebih lanjut untuk mencegah terjadinya penyimpangan, karena untuk menghentikan atau menaikkan suatu perkara dugaan tindak pidana itu sangat ditentukan oleh langkah kebijakan Jaksa, dan subjektifitas seorang Jaksa, sehingga sangat perlu dikaji lagi,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/2/2025).
Menurut Kadek Dewantara, Jaksa mestinya menggunakan asas tersebut sebaik mungkin dalam menangani perkara tindak pidana. Kewenangan untuk menentukan dapat tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Untuk menentukan seorang tersangka apakah layak statusnya dinaikkan sebagai terdakwa ataukah didamaikan supaya restorative justice bisa terwujud,” kata advokat yang berpengalaman menangani perkara pidana itu.
Selaku praktisi hukum, ia menggaris bawahi bahwa asas tersebut akan menentukan nasib seseorang, sehingga harus benar-benar dipakai untuk menentukan bagaimana seorang tersangka yang akan dinaikkan statusnya menjadi terdakwa.
Ia berharap adanya kajian mendalam terkait Asas Dominus Litis dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) maupun Undang-Undang Kejaksaan.
“Kami berharap hukum di Indonesia benar-benar dapat menentukan nasib seseorang untuk mendapatkan kepastian hukum dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” harapnya.(One/01)