Respons Aduan Sopir Lokal, DPRD Bali: Pembentukan Perda Transportasi Sudah Masuk Bapemperda

Sopir Bali
Pertunjukan topeng "bondres" ditampilkan sopir pariwisata lokal di hadapan DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Bali, Selasa (25/2/2025) saat mereka melakukan aksi. FOTO: Ant

DENPASAR-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Guna merespons aduan sopir di daerah setempat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengatakan pembentukan peraturan daerah (perda) mengenai moda transportasi sudah masuk badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) dan segera berproses.

Ketua Komisi III DPRD Bali, Nyoman Suyasa menyampaikan hal itu usai bersitegang dengan massa aksi dari sopir pariwisata lokal Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, yang jumlahnya diperkirakan mencapai seribuan orang, di Denpasar, Bali, Selasa (25/2/2025).

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

“Langkah pertama supaya cepat dapat penomoran sehingga kita bisa proses raperdanya menjadi perda, kami bentuk dulu anggota pansusnya sehingga bisa aksi, bulan ini harus bisa mulai,” katanya.

Ia mengaku siap jika pimpinan DPRD Bali menugaskannya sebagai ketua pansus, dan akan bergerak secepatnya usai ditantang sopir pariwisata lokal agar menyelesaikan perda dalam 6 bulan atau mundur dari jabatan.

BACA JUGA  SMSI Siap Gandeng Media Siber di Wilayah Jakbar

“Iya saya kira tadi kan sudah tegang di sana, agak tinggi tensinya, kalau kami diberi jangka waktu ya kami siap tapi kalau terlalu pendek agak riskan juga, kami minimal 3-6 bulan,” katanya.

Menurutnya untuk menyelesaikan perda tersebut cukup rumit karena melibatkan banyak hal seperti penentuan sanksi dan tarif.

Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa menambahkan permintaan dewan agar perwakilan sopir pariwisata lokal terlibat dalam penyusunan rancangan perda.

Menurutnya yang terpenting menentukan tarif yang tepat sehingga persaingan dengan transportasi online terjaga dengan sehat.

“Biar tidak salah memutuskan tarif sepihak, harus mendapatkan masukan masing-masing paguyuban karena ada online dan konvensional jadi masing-masing harus memberikan masukan untuk ditetapkan di perda,” katanya.

BACA JUGA  Polres Jakarta Barat Tempatkan Personel di 326 Lokasi Shalat Ied

Ia menjelaskan yang menyebabkan keributan antara massa aksi dengan dewan adalah situasi diskusi yang kurang kondusif, di mana saat dewan menjelaskan para sopir pariwisata terus berbicara sehingga kedua pihak memanas.

Meski demikian, penyampaian aspirasi berjalan lancar dan DPRD Bali memastikan setelah Gubernur Bali dilantik maka perda akan menjadi prioritas dan selesai dalam 6 bulan tanpa perlu saling mengancam.

Sementara itu merespons massa, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya yang karib disapa “Dewa Jack” serta Kepala Dinas Perhubungan I Wayan Samsi Gunarta ikut dalam dialog dengan para sopir pariwisata itu.

Dewa Jack menyatakan pernyataan sikapnya yang mendukung enam tuntutan sopir pariwisata lokal pada aksi pertama.

Ia menyampaikan bahwa Perda tentang moda transportasi itu akan dibahas setelah proses serah terima jabatan (sertijab) Gubernur Bali I Wayan Koster pada Selasa (4/3) mendatang.

BACA JUGA  BPPA Pilih Sembilan Anggota Dewan Pers 2025-2028, Berikut Daftar Namanya 

“Saya berjanji untuk menyelesaikan masalah ini, nanti tanggal 4 Maret ‘bondres’ ini kita sewa, tanggal 4 Maret sertijab baru sah, kami bisa intervensi beliau, hari ini belum, jadi nanti tanggal 4 ‘bondres’ ini jadi saksi kami memulai,” demikian Dewa Made Mahayadnya. (Ant/02)