JEMBER-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Setiap hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, Lapas Kelas IIA Jember menjadi saksi bisu pertemuan penuh makna antara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan keluarga mereka.
Suasana haru bercampur bahagia menyelimuti ruang kunjungan Lapas Kelas IIA Jember saat warga binaan bertemu dengan keluarga mereka.
Layanan kunjungan tatap muka di Lapas Jember bukan sekadar rutinitas, melainkan jembatan penghubung yang sangat penting dalam proses pembinaan WBP. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, hak untuk dikunjungi keluarga adalah hak dasar yang harus dipenuhi.
“Setiap kunjungan adalah fase harapan. Di sini tali silaturahmi diperkuat, dan dukungan moril mengalir deras bagi para warga binaan,” ujar Kalapas Jember RM Kristyo Nugroho dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
Menurut Kristyo Nugroho, proses kunjungan di Lapas Jember dirancang dengan cermat. Pengunjung harus melalui serangkaian tahapan. Dimulai dengan verifikasi data pengunjung, pengambilan nomor antrean bagi yang telah memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran kunjungan.
“Setelah itu pengunjung menunggu nomor antrean dipanggil oleh petugas pendaftaran. Setelah mendaftar, pengunjung diberikan Surat Izin Kunjungan (SIK) dan pengunjung yang telah menerima SIK, lalu menuju ke ruang penggeledahan badan dan barang, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap barang bawaan melalui mesin X-Ray,” jelas Kalapas.
Proses pemeriksaan akhir bagi pengunjung adalah ketika melalui pintu Portir/P2U, yaitu pemberian stempel dan kalung tanda pengenal sebelum memasuki ruang kunjungan dan bertemu dengan warga binaan.
“Prosedur ini adalah standar operasional kami, bentuk ikhtiar untuk mencegah potensi gangguan keamanan. Kami ingin memastikan setiap pertemuan berlangsung aman dan nyaman bagi semua pihak,” ujar Kalapas.
Kalapas juga memastikan, segala bentuk pelayanan yang ada di Lapas Kelas IIA Jember tidak dipungut biaya alias gratis.(One/01)