KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sabu seberat 913,66 gram yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, sepanjang sejarah Polres Kediri ini adalah pengungkapan kasus narkoba terbesar hampir mencapai 1 kg yaitu 913,66 gram.
“Ada tiga tersangka yang kita amankan, Yakni Muhammad Ilham Maulana alias Kacung, Abdul Hamid Khairan alis Amed, dan Khalifatul Agustinawati, alias Olik adalah istri Amed,” ujar Bimo saat konferensi pers, Salasa (22/5/2025).
Bimo menerangkan, kasus narkoba berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan penyelidikan tim Satresnarkoba Polres Kediri. Akhirnya menangkap tersangka pertama yaitu Muhammad Ilham Maulana alias Kacung.
“Kacung ditangkap di daerah Gedang Sewu Pare, perannya sebagai pengedar, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 913,66 gram, 4 pack plastik yang masih baru, satu buah lakban, satu buah timbangan digital, satu bekas bungkus teh cina dan satu handphone merk Redmi,” terangnya.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, Kacung mengaku mendapatkan narkotika dari Abdul Hamid Khairan alis Amek yang kini sedang menjalani proses penahanan di Lapas Kediri.
“Amek kita tangkap dengan BB 70 gram. Mendekam di penjara tak membuat Amek kehilangan kuasa mengendalikan peredaran narkoba. Amek mengendalikan atau menyuruh saudara Kacung untuk mengedarkan sabu yang kita temukan barang bukti 913,66 gram,” ungkap Kapolres Kediri.
Bimo mengungkapkan, ada satu tersangka lagi yaitu Khalifatul Agustinawati alias Olik adalah istri dari Amid. Perannya adalah memfasilitasi tempat bayar sewa dan untuk menyimpan barang bukti sabu-sabu di Jalan Anyelir desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
“Kami akan kembangkan lagi kasus ini hingga ke jaringan di atasnya. Kami bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan narkoba ini. Saudara Amek mendapatkan barang dari mana, karena yang bersangkutan masih berada di Lapas Kediri tapi bisa mengendalikan dari jarak jauh, ” tutur Kapolres Kediri.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati,” pungkas Bimo Ariyanto. (CN/01)