Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Mega Korupsi Timah

Korupsi
Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Mega Korupsi Timah (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Alwin Albar, mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk, atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang berlangsung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Fajar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (5/5/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Alwin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 300 triliun.

“Terdakwa terbukti bersalah secara hukum melakukan korupsi bersama-sama yang berdampak besar terhadap kerugian keuangan negara, termasuk kerusakan lingkungan yang masif,” ujarnya dikutip Selasa (6/5/2025).

BACA JUGA  Inilah 6 Menteri Baru yang Diumumkan Jokowi

Selain hukuman penjara, Alwin Albar juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta, dengan ancaman kurungan 6 bulan apabila tidak membayarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Alwin Albar dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Jaksa meyakini Alwin melakukan korupsi secara kolektif dan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Tindakan terdakwa mencederai prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas serta memberikan dampak lingkungan yang luas,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan pada sidang sebelumnya, Senin (21/4/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Alwin Albar, Jose Rizal belum memberikan keterangan resmi atas putusan ini. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat oleh awak media belum mendapat tanggapan.

BACA JUGA  Waduh, Once Mekel Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara Jika Ngotot Bawain Lagu Dewa 19

Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah pertambangan nasional, dengan nilai kerugian. Pemerintah dan aparat penegak hukum pun berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan korupsi, terutama di sektor strategis seperti pertambangan.(PR/04)