Pengacara Baim Wong Ngaku Tak Pernah Menuduh Paula Berzina

Pengacara
Baim wong dan Fahmi Bachmid (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Proses perceraian publik figur Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menjadi pusat perhatian, terutama setelah munculnya dugaan kedekatan Paula dengan pria berinisial N. Isu ini bahkan mengundang reaksi dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid.

Hotman Paris memberikan pandangan hukum terkait polemik ini. Menurutnya, tuduhan perzinaan bukanlah hal yang mudah dibuktikan secara hukum karena diperlukan bukti konkret, termasuk saksi mata yang menyaksikan langsung adanya hubungan seksual.

“Secara hukum, tidak ada yang menyaksikan peristiwa perzinaan itu. Tanpa bukti nyata atau saksi, sulit menjerat seseorang dengan pasal tersebut,” ujar Hotman saat diwawancarai di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025).

BACA JUGA  FIF Group Salurkan Dana Bergulir Pembiayaan kepada 550 UMKM

Menanggapi pernyataan Hotman, Fahmi Bachmid selaku pengacara Baim Wong, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menuduh Paula berzina dalam gugatan cerai yang diajukan.

“Kami hanya menyoroti perilaku tidak pantas Paula, bukan menuduh melakukan zina,” ucap Fahmi saat ditemui di Antasari, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Fahmi pun menegaskan bahwa dalam perspektif hukum Islam, perselingkuhan dan perzinaan memiliki makna serta konsekuensi yang berbeda. Perselingkuhan bisa merusak kehormatan rumah tangga, meski tidak sampai pada ranah perzinaan.

“Kalau bicara zina, itu diatur tegas dalam surat An-Nur. Tapi kasus ini bukan soal itu. Ini soal etika dan batasan dalam pernikahan menurut syariat,” jelasnya.

Fahmi menjelaskan bahwa inti permasalahan dalam gugatan cerai ini adalah kedekatan Paula dengan pria lain secara diam-diam, yang bahkan terekam kamera CCTV berada di dalam satu ruangan bersama.

BACA JUGA  Polres Pasuruan Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Purwosari

“Istri yang berada dalam satu kamar dengan pria bukan mahramnya jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Itu bentuk pengkhianatan dan termasuk kategori nusyuz atau kedurhakaan istri,” ujar Fahmi.

Ia menilai, hakim Pengadilan Agama telah mengambil keputusan yang tepat dengan menyatakan bahwa tindakan tersebut mencerminkan ketidaksetiaan dalam pernikahan.

Fahmi juga mengingatkan publik dan pihak luar agar tidak mencampuri proses hukum perceraian yang dilakukan berdasarkan syariat Islam. Ia meminta agar keputusan hakim dihormati, terutama karena menggunakan dasar hukum agama yang berlaku di Pengadilan Agama.

“Kalau tidak memahami hukum Islam, jangan mencampuri. Hormati syariat kami, hormati mekanisme yang ada di pengadilan agama,” tegas Fahmi.(04)