Kejari Belitung Sosialisasi dan Pendataan Sarang Burung Walet

Sarang Burung Walet
Kejari Belitung Sosialisasi dan Pendataan Sarang Burung Walet (Foto: Diskominfo Bangka Belitung)

BELITUNG, SUDUTPANDANG.ID – Dalam upaya memperkuat legalitas dan tata kelola usaha sarang burung walet, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung mengambil langkah strategis dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi dan pendataan usaha sarang burung walet di Desa Badau dan Desa Kacang Botor.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu ini melibatkan para petani walet dari dua desa tersebut. Kepala Kejari Belitung, Bagus Adi Saputro, menunjuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai narasumber utama dalam sosialisasi ini.

Fokus utama sosialisasi adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi hukum, termasuk kewajiban perpajakan dan pentingnya izin usaha bagi pelaku industri sarang burung walet. Para petani diharapkan tidak hanya menjalankan usaha secara produktif, tapi juga taat hukum dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Pemkab Sidoarjo Teken Perjanjian dengan BUMN Sektor Sampah

“Kami ingin para petani walet memahami kewajiban hukum agar kegiatan mereka tidak hanya menghasilkan secara ekonomi, tetapi juga aman secara hukum,” jelas Kasi Datun Kejari Belitung.

Sarang burung walet dikenal sebagai komoditas ekspor bernilai tinggi yang berkontribusi besar pada perekonomian daerah. Oleh karena itu, kegiatan pendataan menjadi langkah penting untuk memastikan data yang valid dan akurat guna mendukung kebijakan pemerintah daerah.

Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha juga lebih mudah menjalin kerja sama dengan pihak swasta maupun investor.

Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memberikan pendampingan hukum bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berdaya saing tinggi.

BACA JUGA  Sosialisasi KPU Buat Pemilih Pemula, Cara Nyoblos di Pemilu 2024

“Kami siap memberikan bantuan hukum bagi petani maupun pemerintah daerah untuk memastikan usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Kasi Datun.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam membangun ekonomi berbasis sumber daya lokal yang kuat. Dengan regulasi yang diterapkan secara tepat, potensi sarang burung walet di Belitung dapat dimanfaatkan secara maksimal, tanpa menabrak ketentuan hukum.(PR/04)