“Dalam kasus ijazah ini, gaya Roy Suryo dalam menyatakan bahwa ijazah itu palsu bahkan melebihi gaya seorang hakim dalam memutus perkara.”
Oleh Prof. Otto Cornelis Kaligis
1. Hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025, penyidik Kepolisian secara resmi mengumumkan hasil penyelidikan dan penyidikannya mengenai ijazah Pak Jokowi.
2. Dengan rinci, Polisi memaparkan daftar saksi-saksi, bukti-bukti surat, hasil laboratorium forensik, serta foto-foto Pak Jokowi bersama teman-temannya di kampus.
3. Akhirnya, penyidik menyatakan bahwa ijazah dan semua hal yang berkaitan dengan tuduhan Roy Suryo terkait ijazah, skripsi, dan lainnya adalah asli. Dalam pengumuman itu juga ditampilkan foto-foto wisuda Pak Jokowi.
4. Bisa jadi semua ini dilakukan demi menciptakan panggung sandiwara untuk Roy Suryo dan para pengikutnya. Konon, Roy berencana menghadirkan ahli telematika dari luar negeri, mungkin dari Singapura hingga Amerika Serikat.
5. Karena Roy dikenal sebagai pakar telematika dunia, tentu bukan hal sulit baginya untuk mendatangkan mereka ke Indonesia.
6. Namun pertanyaannya: Apakah mereka berwenang dan memiliki kuasa mencampuri kerja penyidik yang berdasar pada undang-undang Indonesia?
7. Sebenarnya, dalam rangka turut mendukung “sandiwara” Roy Suryo, apabila berkas perkara lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan, para ahli tersebut masih bisa hadir sebagai saksi a de charge atau ahli yang meringankan.
8. Daripada perang opini di luar persidangan, di mana Roy menganggap dirinya seolah-olah sebagai “hakim”, semua ini tampaknya hanya bertujuan untuk menggiring opini publik, terutama mereka yang kurang memahami hukum agar ikut menyebarkan fitnah terhadap Pak Jokowi.
9. Saya sendiri tidak paham mengapa Roy Suryo tampaknya menyimpan dendam atau kebencian yang begitu besar terhadap Pak Jokowi.
10. Padahal, sebagai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo justru pernah disorot karena membawa pulang panci dan peralatan rumah tangga milik kementerian. Akibatnya, pihak Kementerian merasa perlu mengirim tiga kali surat teguran agar barang-barang tersebut dikembalikan kepada negara.
11. Lalu, pertanyaannya: Apa hasil karya Roy selama menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga?
12. Pernahkah media memberitakan prestasi Roy yang mencolok?
13. Misalnya, apakah pernah ada peningkatan peringkat FIFA untuk PSSI atau pencapaian olahraga lain yang mampu mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional?
14. Tak bisa disangkal, Roy memang jago menciptakan sensasi di dunia pemberitaan.
15. Dalam kasus ijazah ini, gaya Roy Suryo dalam menyatakan bahwa ijazah itu palsu bahkan melebihi gaya seorang hakim dalam memutus perkara.
16. Setelah deklarasi resmi dari Polisi bahwa ijazah itu asli, bukan tidak mungkin Roy Suryo akan menggugat melalui praperadilan.
17. Dengan banyaknya dukungan, Roy tampaknya yakin bahwa Polisi tidak berani menahannya. Kita tentu ingat kasus Ratna Sarumpaet yang juga gemar membuat sensasi?
18. Saat Polisi langsung menahan Ratna, kegaduhan di media seketika berubah menjadi masa tenang.
19. Bila sampai Roy Suryo ditahan, besar kemungkinan dia akan berteriak bahwa dirinya sedang dikriminalisasi.
20. Seandainya perkara ini sampai ke pengadilan, maka prosesnya harus mengikuti Pasal 183 KUHAP (syarat minimal dua alat bukti), Pasal 184 KUHAP (alat bukti sah seperti saksi dan ahli), dan Pasal 185 ayat (1) KUHAP: bahwa hakim hanya boleh memutus berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan opini jalanan.
21. Dalam banyak kasus serupa, polisi langsung menahan tersangka.
22. Namun karena Roy Suryo tampaknya “kebal hukum”, ia tetap tidak ditahan, dan ruang media pun terus memberinya panggung untuk berbicara sesuka hati.
23. Bagi kami yang telah lama berkecimpung dalam dunia litigasi, khususnya saya, dengan pengalaman membela perkara di dalam dan luar negeri, saya tentu ingin menyaksikan langsung jalannya sidang terbuka untuk umum, dan menyimak bagaimana proses cross-examination antara jaksa, Roy Suryo, pengacaranya, serta para pendukungnya. Di situ akan terlihat bagaimana Roy mencoba mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
24. Setelah pengumuman Polisi tentang keaslian ijazah Jokowi, polemik di media belum juga berakhir. Kami menunggu babak sandiwara hukum berikutnya.
———————————————————————————————————————–
Catatan Redaksi: Opini ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi dan argumen yang disampaikan.