Rismon Sianipar Diperiksa Polisi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Rismon
Rismon Sianipar Diperiksa Polisi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi (foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, (26/5/2025), sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tudingan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rismon tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB untuk memberikan klarifikasi di ruang Subdit Keamanan Negara.

“Saudara RS (Rismon Hasiholan) telah hadir untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pemalsuan ijazah Presiden RI ke-7,” ujar Kombes Ade Ary di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Rismon dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 22 Mei 2025, namun saat itu ia tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang.

BACA JUGA  Jokowi Hadiri KTT ASEAN-Uni Eropa di Belgia

Kasus ini mencuat setelah beredarnya sejumlah konten digital yang menuding Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu. Merespons tudingan tersebut, Jokowi secara resmi melaporkan penyebar informasi itu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Masalah ini sebenarnya sepele, namun perlu diluruskan melalui jalur hukum agar tidak terus berkembang menjadi fitnah publik,” tegas Jokowi dalam pernyataannya saat melaporkan kasus ini.

Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa dalam laporan tersebut terdapat lima terlapor berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Mereka diduga sebagai pihak yang menyebarkan 24 video yang memuat tudingan tidak berdasar terhadap keabsahan ijazah Presiden.

BACA JUGA  Jokowi Akan Cabut PPKM, Gibran: Kenapa Enggak dari Dulu?

Yakup menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera serta memperkuat posisi hukum Presiden dalam menghadapi fitnah digital.

Laporan hukum ini mencantumkan sejumlah pasal, antara lain, pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik), pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung. Rismon Hasiholan sebagai ahli digital forensik tengah dimintai pendapat profesionalnya terkait bukti digital yang diserahkan oleh pelapor. Pihak Polda Metro Jaya belum memberikan detail lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut.(PR/04)