Jakarta, Sudut Pandang.id-Hukum kewarisan sebagai salah satu unit hukum positif dalam Hukum Islam di Indonesia melalui Peradilan Agama harus mampu berjalan seiring dengan perkembangan dunia.
Terkait hal persoalan tersebut, Jam’iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di kantor DPP JBMI, Rawamangun Jakarta Timur, Kamis (19/12/2019).
FGD bertajuk “Menyelesaikan Sengketa Hak Waris di Indonesia, Tes DNA Mutlak dalam Menentukan Hak Perdata Anak,”.
“Tema diskusi ini sangat penting untuk mencari solusi penyelesaian sengketa hak waris di Indonesia, kami berpandangan tes DNA mutlak untuk menentukan hak perdata anak,” ujar Ketua Umum JMBI H. Albiner Sitompul, S.IP, M.AP kepada wartawan.
Ia menegaskan, JBMI akan menjadi pelopor pembaharuan hukum, khususnya hukum waris dalam peradilan agama di Indonesia.
“Kami berasumsi bahwa teknologi DNA menjadi faktor penting sebagai way out (jalan keluar) terhadap problematika kewarisan dalam hukum Islam. Sesuai maqashid syari’ah, khususnya li hifz an-nasl (memelihara keturunan), tes DNA mutlak sebagai alat buktian, baik dalam penetapan nasab maupun dalam penetapan ahli waris,” papar mantan Kepala Biro Pers Istana Negara tahun 2014-2015.
Tampil sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, Alumni UIN Sumut Medan, Hermaini Sitorus, M.Ag dan Alumni Universitas Yarsi Jakarta, James Simanjuntak, SH, MH dengan moderator Alumni UII Yogyakarta, Syarif al-Baihaqqi Sinaga, SH.
Kedua pembicara baik Hermaini Sitorus maupun James Simanjuntak sepakat jika tes DNA mutlak dilakukan. Menurut pandangan keduanya, JBMI telah menjadi pembaharu dalam hukum khususnya hukum Islam di Indonesia.(rkm)