Imigrasi Perbarui Aturan Visa untuk Calon TKA, Ini Ketentuannya

Visa TKA
Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memperbarui ketentuan mengenai pemberian visa kunjungan bagi calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan mengikuti uji coba kemampuan di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025, dan mulai berlaku pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan calon TKA oleh perusahaan penjamin.

“Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah. Ada dua poin penting yang kami tegaskan. Pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 maksimal 90 hari dan tidak dapat diperpanjang. Kedua, visa tidak dapat digunakan lebih dari satu kali oleh orang asing dengan penjamin perusahaan yang sama,” ujar Yuldi dalam keterangan pers, Jumat (13/6/2025).

BACA JUGA  PAK-HAM Papua Kutuk Kekerasan di Distrik Angguruk Yahukimo

Lebih lanjut, Yuldi menyampaikan bahwa permohonan Visa C18 yang diajukan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB masih mengacu pada ketentuan sebelumnya.

Visa yang telah terbit tetap memiliki masa berlaku maksimal 60 hari dan dapat diperpanjang sesuai aturan lama.

Untuk mengajukan Visa Kunjungan Indeks C18, penjamin atau sponsor calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah registrasi, penjamin dapat mengunggah data dan dokumen persyaratan serta mengajukan permohonan visa secara daring.

Ditjen Imigrasi menyampaikan bahwa dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh penjamin antara lain meliputi paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan serta rekening koran tiga bulan terakhir atas nama calon TKA atau penjamin sebagai bukti kemampuan finansial.

BACA JUGA  Ferarri Ceritakan Proses Terjadinya Gol Pembalik Keadaan

Selain itu, calon TKA juga harus melampirkan pasfoto berwarna terbaru (maksimal satu tahun terakhir) dan surat undangan resmi untuk mengikuti uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta terkait.

“Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk tetap memfasilitasi kedatangan calon TKA, namun dengan penyesuaian ruang gerak guna menekan potensi pelanggaran,” tutup Yuldi.(One/01)