Pengawasan Orang Asing di Gianyar Diperketat, Imigrasi Denpasar Libatkan Pemerintah Desa

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar di Kori Maharani Villas, Gianyar
Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Kori Maharani Villas, Gianyar, Bali, Selasa (24/6/2025). (Foto: Istimewa)

BALI, SUDUTPANDANG.ID – Meningkatnya kasus penyalahgunaan izin tinggal dan overstay oleh warga negara asing (WNA) di wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Gianyar, menjadi perhatian utama dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar di Kori Maharani Villas, Gianyar, Selasa (24/6/2025).

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar di Kori Maharani Villas, Gianyar
Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Kori Maharani Villas, Gianyar, Bali, Selasa (24/6/2025). (Foto: Istimewa)

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, yang menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata komitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Gianyar.

“Kami berharap keterlibatan aktif dari pemerintah desa hingga tingkat kabupaten dapat menjadi kekuatan utama dalam mendeteksi dan menangani pelanggaran oleh WNA,” ujar Haryo Sakti.

Sambutan juga disampaikan oleh Ketua Panitia, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jusup Pehulisa Ginting.

BACA JUGA  Polres Badung Gencar Gelar Vaksinasi Covid-19

Dalam sesi paparan, Bagus Aditya Nugraha Suharyono, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, menjelaskan pentingnya sinergi antar instansi dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menekankan bahwa Timpora bukan hanya forum administratif, melainkan wadah koordinasi operasional yang konkret.

Pengawasan keimigrasian tak bisa optimal tanpa dukungan berbagai instansi. Timpora adalah jembatan untuk menjawab tantangan yang makin kompleks di lapangan,” tegas Bagus Aditya.

Beberapa isu aktual yang diangkat meliputi pelanggaran izin tinggal, WNA yang mengganggu ketertiban umum, hingga kendala di daerah terkait pendataan dan penanganan WNA.

Dalam sesi diskusi, perwakilan Disdukcapil Gianyar menanyakan status Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA. Menanggapi hal itu, Bagus menyampaikan bahwa sesuai regulasi terbaru, SKTT tidak lagi menjadi syarat penerbitan izin tinggal.

BACA JUGA  Camat Kisaran Timur Tutup Jambore Kader Posyandu dan PKK

Perbekel Desa Bona turut mempertanyakan peran desa dalam pengawasan WNA. Bagus mendorong agar desa mengetahui keberadaan setiap WNA di wilayahnya, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi pelanggaran keimigrasian.

Satpol PP Kabupaten Gianyar menyampaikan kesulitan menangani WNA terlantar atau dengan gangguan kejiwaan, terutama karena tidak adanya penanggung jawab atau dokumen identitas yang jelas. Imigrasi menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dan mendorong pelibatan Dinas Sosial serta Kesbangpol dalam penanganan kasus-kasus tersebut.

Rapat yang berlangsung hingga pukul 12.00 WITA ini diakhiri dengan komitmen bersama antar instansi untuk memperkuat koordinasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan terkait keberadaan orang asing di Gianyar.(One)