Pengacara Fariz RM Keberatan Atas Dakwaan Sebagai Pengedar

Pengedar
Musisi Fariz RM (Foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Musisi legendaris Fariz RM kembali menjadi sorotan setelah terseret dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025), Fariz didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pengedar narkoba, bukan pengguna.

Jika dakwaan tersebut terbukti di pengadilan, Fariz RM terancam hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun, sebuah vonis yang dinilai terlalu berat oleh pihak kuasa hukum.

Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM, secara tegas menyampaikan keberatannya atas tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menilai bahwa dakwaan sebagai pengedar sangat tidak sesuai dengan fakta bahwa Fariz merupakan pengguna aktif, yang bahkan sudah pernah tersandung kasus serupa sebelumnya.

BACA JUGA  Jokowi Resmikan Bandara Ngloram di Blora

“Ini dakwaannya salah arah. Fariz jelas-jelas hanya pengguna, bukan pengedar. Kenapa justru dikenakan pasal pengedar?” ujar Deolipa kepada awak media.

Menurutnya, rekam jejak Fariz RM yang pernah terlibat empat kali kasus narkoba menandakan adanya ketergantungan serius, yang seharusnya ditangani melalui program rehabilitasi, bukan hukuman penjara.

Deolipa menekankan bahwa berdasarkan pendekatan hukum dan kesehatan, pengguna narkoba wajib direhabilitasi. Ia menyayangkan keputusan aparat penegak hukum yang tidak memisahkan perlakuan antara pengguna dan pengedar narkotika.

“Penjara bukan tempat yang tepat untuk Fariz. Kalau dikurung, bukannya sembuh malah bisa tambah parah. Rehabilitasi adalah solusi kemanusiaan yang dibutuhkan,” tegas Deolipa.

Ia juga menambahkan bahwa satu kali rehabilitasi tidak cukup bagi orang dengan kecanduan kronis seperti Fariz. Menurutnya, musisi yang dikenal lewat lagu “Sakura” ini perlu dua hingga tiga kali masa rehabilitasi agar bisa benar-benar pulih.

BACA JUGA  Panglima TNI Buka Open Tournamen Menembak 2025

Diketahui Fariz RM ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah lokasi di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja.

Kasus ini menambah panjang daftar selebritas yang tersandung kasus narkoba. Namun, kuasa hukum mengingatkan bahwa pendekatan humanis dan medis harus dikedepankan, terutama jika yang bersangkutan adalah pengguna aktif dan bukan pengedar.(04)