Eks Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Pasar Cinde

Eks Wali Kota Palembang Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Pasar Cinde
Eks Wali Kota Palembang berinisial H ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan tanah milik daerah di kawasan Pasar Cinde oleh Kejati Sumsel, Senin (7/7/2025).(Foto: istimewa

PALEMBANG, SUDUTPANDANG.ID – Eks Wali Kota Palembang berinisial H ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman.

Penetapan Eks Wali Kota Palembang sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Tersangka H diduga terlibat dalam proses kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan PT MB dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

“Sebelumnya, H telah diperiksa sebagai saksi. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan pers, Senin (7/7/2025).

Penetapan eks Wali Kota Palembang tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025, tertanggal 7 Juli 2025. Sementara itu, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan, terhitung mulai 7 Juli hingga 26 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.

BACA JUGA  Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Bangun Guna Serah Pasar Cinde

Menurut penyidik, tersangka H diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memberikan pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT MB. Padahal, perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai penerima keringanan pajak karena bukan lembaga sosial atau kemanusiaan.

“Pemberian diskon BPHTB tersebut merugikan pendapatan negara. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana dari pihak tertentu kepada tersangka H, yang diperkuat dengan bukti elektronik,” jelas Vanny.

Tak hanya itu, H juga diduga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde, yang merupakan bangunan cagar budaya. Tindakan tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan regulasi perlindungan situs sejarah, yang seharusnya menjadi bagian dari warisan budaya kota Palembang.

BACA JUGA  Takluk dari Hee/Tan, Rehan/Lisa Gagal Raih Gelar Juara

Rekonstruksi dan Pemeriksaan 74 Saksi

Tim penyidik menyatakan bahwa proses penanganan kasus ini terus berlanjut. Hingga saat ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 74 saksi dari berbagai pihak. Selain itu, pada hari yang sama, penyidik juga menggelar rekonstruksi perkara di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus ini.

“Kami berkomitmen mengungkap tuntas kasus ini. Saat ini, proses penelusuran aliran dana dan pelacakan aset masih berjalan untuk mengembalikan potensi kerugian keuangan negara,” lanjut Vanny.

Tersangka H dijerat dengan pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA  Koramil Sumber Lakukan Pendataan Korban Kebakaran

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, khususnya yang melibatkan aset milik daerah.

“Penegakan hukum atas penyalahgunaan aset daerah harus dilakukan secara transparan dan tuntas, agar menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik ke depan,” tutup Vanny.(RZ/01)