JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menyerahkan buronan internasional Alexander Zverev kepada otoritas Rusia melalui proses ekstradisi, Kamis (10/7/2025). Pria asal Rusia tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya setelah dilaporkan terlibat dalam sejumlah kasus kriminal serius di negara asalnya.
Langkah ini menandai komitmen Indonesia dalam mendukung kerja sama hukum internasional, khususnya dalam memberantas kejahatan lintas negara.
Alexander Vladimirovich Zverev masuk dalam daftar red notice Interpol karena diduga buronan terlibat dalam beberapa tindak pidana berat di Rusia, seperti kasus suap, pelanggaran Undang-Undang ITE, serta korupsi. Setelah buron selama beberapa waktu, Zverev akhirnya diamankan di Indonesia oleh aparat Polda Metro Jaya pada 2022 dan ditahan hingga proses ekstradisi tuntas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa ekstradisi Zverev dilakukan berdasarkan prinsip dual criminality, yaitu tindak pidana yang dilakukan Zverev di Rusia juga dianggap kejahatan menurut hukum Indonesia.
“Karena perbuatan Alexander Zverev juga dikategorikan sebagai tindak pidana dalam sistem hukum nasional, maka ekstradisi dapat dilaksanakan,” kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta.
Proses ekstradisi telah melalui tahapan hukum sesuai prosedur. Bahkan, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang secara resmi menyetujui permintaan ekstradisi dari pemerintah Federasi Rusia.
“Permohonan ekstradisi dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dan disahkan oleh Keppres,” tambah Harli.
Dalam pernyataannya, Harli mengungkapkan bahwa Zverev terlibat dalam berbagai tindak pidana di Rusia, yang meliputi Penyertaan dalam tindak kejahatan (Pasal penyertaan), Praktik suap (Bribery), Pelanggaran hukum korupsi (UU Tipikor) dan Pelanggaran Undang-Undang ITE.
Karena kejahatan tersebut juga memiliki padanan dalam sistem hukum Indonesia, maka tidak ada hambatan hukum untuk melakukan ekstradisi.
Kejari Jakarta Selatan berperan sebagai eksekutor ekstradisi (executing agency) sesuai dengan yurisdiksi tempat penahanan Alexander dilakukan. Proses ini juga disaksikan oleh Jaksa Muda Pembinaan yang mewakili Kejaksaan Agung sebagai otoritas berwenang dalam urusan ekstradisi internasional.(PR/04)