JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007, Kamis (17/7/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Suryadi itu dipimpin oleh Hakim Juandra, S.H., M.H.
Jaksa Exprito Sanggup, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelanggaran tipiring terbanyak berkaitan dengan penyalahgunaan fungsi trotoar dan bahu jalan. Jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 46 berkas.
“Jenis pelanggaran meliputi penggunaan trotoar yang tidak sesuai fungsi, parkir liar, penyelenggaraan parkir tanpa izin, hingga membuang sampah dan buang air sembarangan di tempat umum,” ujarnya.
Denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp200.000. Khusus bagi pelanggar yang tidak dapat menunjukkan KTP DKI, denda tertinggi mencapai Rp500.000.
“Sidang yustisi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas pelanggaran ketertiban umum di wilayah DKI Jakarta, sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar,” jelasnya.
Berikut data yang diperoleh sudutpandang.id terkait pelanggaran yang disidangkan di PN Jakarta Timur:
Pasal 3 huruf i: Menggunakan bahu jalan/trotoar tidak sesuai fungsi
Pasal 7 ayat 1: Pelanggaran pengaturan lalu lintas
Pasal 11 ayat 1 dan 2: Parkir di trotoar dan parkir tanpa izin
Pasal 21 huruf b: Membuang sampah dan buang air sembarangan
Pasal terkait identitas: Tidak dapat menunjukkan KTP DKI Jakarta
Lokasi pelanggaran tersebar di 10 kecamatan, dengan jumlah pelanggar sebagai berikut:
Matraman (5)
Pulogadung (5)
Jatinegara (4)
Kramat Jati (3)
Pasar Rebo (4)
Cakung (5)
Duren Sawit (4)
Ciracas (4)
Makasar (4)
Cipayung (4).(Paulina Pasaribu/01)