JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, menghadapi tuntutan pidana berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Rudi dituntut hukuman penjara selama 7 tahun, disertai denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Jaksa meyakini bahwa Rudi Suparmono terlibat dalam praktik suap untuk mempengaruhi hasil perkara Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti yang sempat menyita perhatian nasional.
“Terdakwa terbukti menerima gratifikasi guna mengatur komposisi majelis hakim sesuai permintaan pihak tertentu,” ungkap JPU saat membacakan tuntutan.
Dalam dakwaan jaksa, Rudi disebut menerima uang sebesar SGD 43.000 (sekitar Rp 548 juta) dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dana tersebut ditujukan untuk mengatur penunjukan tiga hakim tertentu yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar menangani perkara yang bersangkutan.
Selain itu, hasil penggeledahan di kediaman Rudi memperkuat dugaan gratifikasi. Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total mencapai Rp 21,96 miliar, yang terdiri dari Rupiah: Rp 1,7 miliar, Dolar AS: USD 383.000 dan Dolar Singapura SGD 1.099.581
Jumlah tersebut mencerminkan indikasi kuat adanya praktek korupsi sistemik dalam lingkup peradilan.
Jaksa menjerat Rudi menggunakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), serta Pasal 11 dan 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal-hal yang memberatkan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mencoreng citra lembaga peradilan di mata publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Hal-hal yang meringankan Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya dan bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga.(PR/04)