BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatisampurna berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras tanpa izin di wilayahnya. Dalam razia yang dilakukan pada Rabu-Kamis (31/6/2025), petugas mengamankan dua pelaku beserta ribuan butir obat terlarang.
Dua lokasi yang menjadi sasaran operasi berada di RT 01/04 Kelurahan Jatisampurna Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menyita barang bukti berupa 300 butir lebih Tramadol dan 1.000 butir Eximer.
Mada, Koordinator Lapangan Satpol PP Jatisampurna, mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap saat sedang bertransaksi.
“Dua orang ini kedapatan menjual obat keras ilegal. Mereka diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Terpadu,” ujar Mada.
Menurut Mada, Satpol PP Jatisampurna akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang marak dijual bebas tanpa izin.
“Kami tidak akan berhenti melakukan razia. Setiap ada laporan dari masyarakat, kami siap bergerak untuk menindak pelaku penjualan obat ilegal,” tegasnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
Obat keras seperti Tramadol dan Eximer termasuk golongan yang penggunaannya harus dengan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari ketergantungan, kerusakan organ, hingga risiko kematian.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli obat keras di luar apotek resmi dan segera melapor jika menemukan penjualan ilegal di lingkungan sekitar.(PR/04)