Pengusaha Laporkan Eks Kades Serang Dugaan Penipuan

Kades
Kuasa hukum Afandi, Abdillah Pahresi S.H., S.Sos., M.M (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Seorang pengusaha bernama Afandi (42) resmi melaporkan mantan kepala desa (Kades) di wilayah Serang, Banten berinisial SUF ke Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1 miliar, yang diduga terjadi dalam transaksi jual beli tanah dengan klaim memiliki tambang.

Kuasa hukum Afandi, Abdillah Pahresi S.H., S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa laporan resmi telah diajukan pada Minggu, (27/7/2025) setelah dua kali melakukan somasi tanpa tanggapan dari pihak terlapor.

“Kami melaporkan mantan Kades SUF atas dugaan penipuan Pasal 372 KUHP dan penggelapan Pasal 378 KUHP. Somasi sudah kami layangkan dua kali, tapi tidak ada respon,” ujar Abdillah, Senin (4/8/2025).

BACA JUGA  Respons Serangan KKB Papua, Panglima TNI: Kita Gunakan "Smart Power"

Kasus ini bermula ketika Afandi ditawari sebidang tanah yang disebut memiliki tambang oleh JA dan HER, selaku kuasa jual dari SUF. Nilai transaksi tanah tersebut mencapai Rp5 miliar, dan Afandi menyetujui untuk mentransfer uang muka Rp1 miliar pada 16 Desember 2024 melalui Bank BCA Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Namun, kecurigaan muncul saat dilakukan survei lokasi di Serang, Banten. Afandi menemukan bahwa lahan yang dijanjikan sebagai area tambang ternyata tidak sesuai dengan penawaran awal.

“Klien kami melakukan pengecekan langsung, dan ternyata tidak ada tambang seperti yang dijanjikan,” tegas Abdillah.

Afandi kemudian meminta pengembalian uang yang telah ditransfer, namun hingga kini dana tersebut belum dikembalikan oleh SUF.

BACA JUGA  Vadel Badjideh Jalani Sidang Perdana Dugaan Kasus Asusila

Karena tidak mendapatkan penyelesaian secara kekeluargaan, pihak Afandi akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Abdillah menegaskan bahwa kliennya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar ada kepastian hukum dan kerugian yang dialami dapat dipulihkan.(PR/04)