Tanya Izin Wartawan di Sidang Terbuka, Hakim PN Jaktim Malah Asyik Ngobrol saat Jaksa Bacakan Tuntutan

Tanya Izin Wartawan di Sidang Terbuka, Hakim PN Jaktim Malah Asyik Ngobrol saat Jaksa Bacakan Tuntutan
Suasana sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Hapri Afandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/8/2025).(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Momen tidak biasa terjadi dalam sidang perkara nomor 295/Pid.B/2025/PN JKT.TIM terkait dugaan penganiayaan antarsopir angkot karena rebutan penumpang, dengan terdakwa Hapri Afandi alias Apri. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (6/8/2025) digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Fitria Hasanah.

Sebelum sidang dimulai, dua orang wartawan dari media berbeda mengajukan permohonan izin kepada majelis hakim pimpinan Maria Soraya Murniati untuk melakukan peliputan. Sidang di PN Jaktim tersebut secara formal dinyatakan terbuka untuk umum.

“Izin, Yang Mulia, untuk meliput,” ucap wartawan tersebut dari tempat duduknya.

Ketua Majelis Hakim Maria Soraya Murniati kemudian menanggapi, “Atas izin dari mana?”

BACA JUGA  Dandim Probolinggo Hadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Probolinggo

“Saya minta izin,” jawab wartawan , lalu menyebutkan nama medianya.

Setelah wartawan menunjukkan kartu identitas pers (KTA), Ketua Majelis Hakim meminta dua petugas pengadilan untuk memeriksa kelengkapan identitas kedua wartawan tersebut. Proses verifikasi berlangsung beberapa menit, dan selama itu sidang dinyatakan diskors.

“Sidang diskors,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Usai pemeriksaan, KTA dikembalikan dan sidang dilanjutkan. JPU kemudian membacakan surat tuntutan.

Namun, berdasarkan pantauan langsung di ruang sidang, pada saat pembacaan tuntutan berlangsung, Ketua Majelis Hakim tampak berbincang dengan dua orang anggota majelis lainnya.

Dalam tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Terdakwa dituntut dua tahun pidana penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

BACA JUGA  Anies Belum Putuskan Setop PTM di DKI Usai Jokowi Minta Evaluasi

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis menyampaikan bahwa terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan.

“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 13 Agustus 2025, dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” ujar Ketua Majelis menutup sidang.(tim)