Kuasa Hukum Fariz RM Ajukan Permohonan Rehabilitasi ke Hakim

Fariz RM
Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (11/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan pihaknya menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Menurutnya, kliennya adalah pengguna narkotika, bukan pengedar, sehingga pasal yang digunakan dalam dakwaan dinilai keliru.

“Pledoi sudah kami siapkan dan siap dibacakan. Kami juga mengajukan permohonan agar klien kami direhabilitasi,” ujar Deolipa usai persidangan.

Tidak hanya tim kuasa hukum, Fariz RM juga menyusun pembelaannya sendiri. Dokumen tersebut rencananya akan ia bacakan langsung di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA  Kodim 0820/Probolinggo Dampingi Petani Panen Padi di Krucil.

“Pak Fariz sudah membuat surat pembelaan. Kami sebagai kuasa hukum juga sudah siap untuk membacakan pledoi dari sisi hukum,” tambah Deolipa.

Dalam sidang tersebut, Fariz menyampaikan permintaan agar hakim membebaskannya dari dakwaan sebagai pengedar narkoba. Ia menegaskan bahwa dirinya hanyalah korban penyalahgunaan narkotika.

Deolipa menambahkan, tuntutan bebas tersebut juga disertai dengan permohonan rehabilitasi bagi kliennya.

“Klien kami meminta vonis rehabilitasi karena dia adalah korban, bukan pelaku peredaran narkotika,” tegas Deolipa.

Menurut Deolipa, label pengedar narkoba yang disematkan kepada Fariz RM tidak tepat. Ia menilai musisi legendaris tersebut seharusnya mendapatkan penanganan rehabilitatif, bukan hukuman pidana penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat rekam jejak Fariz RM di industri musik Indonesia serta perdebatan mengenai pendekatan hukum terhadap pengguna narkotika.(04)