SIDOARJO – JATIM | SUDUTPANDANG.ID – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo beberkan dua kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diungkap pada Juli 2025, melalui konferensi pers yang disampaikan Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik, di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (12/8/2025).
Wakapolresta Sidoarjo didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang dan Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono, menjelaskan bahwa dari dua kasus tersebut diperoleh barang bukti 226 gram sabu dan 18 butir pil ekstasi.
“Pola peredaran sabu sama, di kemas dalam beberapa plastik klip dan diedarkan secara ranjau oleh pelaku,” kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik.
Kasus pertama pada 25 Juli 2025. Petugas meringkus tersangka S.M 36 tahun di pinggir jalan Desa Sumorame, Kecamatan Candi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 54 poket sabu seberat 57,4 gram. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumahnya di Desa Manggung, Kecamatan Porong, di mana ditemukan tambahan 20 poket sabu dengan berat total 128,95 gram, dua timbangan elektrik, alat isap, dan plastik klip.
S.M mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial I.H.(DPO). Barang haram itu diterima lewat sistem ranjau di kawasan MERR, Surabaya, lalu dibagi-bagi dalam paket kecil. Pelaku mengedarkan sabu di sekitar Candi, Porong, Tanggulangin, hingga Gempol Pasuruan, dan mendapat upah Rp 6,5 juta per ons jika seluruh sabu habis diedarkan.
Kasus berikutnya adalah saat polisi menangkap seorang pria bernama M.U (36) di pinggir jalan Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, pada 19 Juli 2025. Dari tas yang dibawanya, ditemukan barang bukti 14 poket sabu seberat 7,32 gram.
“Dari hasil interogasi, kami lanjutkan penggeledahan ke kos pelaku di Desa Karangtanjung. Di lokasi tersebut terdapat 17 poket sabu tambahan seberat 32,68 gram dan 18 butir ekstasi warna kuning,” lanjutnya.
M.U mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari A.B, narapidana yang dikenalnya saat sama-sama mendekam di Lapas Sidoarjo. Narkoba diterima secara ranjau di kawasan Kupang, Surabaya, dan selanjutnya dibagi-bagi untuk diranjau kembali di berbagai lokasi Sidoarjo.
Terhadap dua tersangka yang diamankan, dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar.(ACZ)