JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang diberikan sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak perusahaannya.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah ditemukan bukti permulaan yang kuat. Kredit tersebut berasal dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa IKL, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012-2023, diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran, antara lain.
- Menandatangani permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng pada 2019 yang tidak digunakan sesuai tujuan.
- Menyetujui perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020 meskipun mengetahui dana akan dipakai di luar kesepakatan.
- Mengajukan pencairan kredit dengan invoice dan faktur yang diduga fiktif ke Bank BJB.
Menurut Anang, praktik tersebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1,088 triliun, angka yang masih menunggu verifikasi resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
IKL disangkakan melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, IKL telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, mulai 13 Agustus 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan No. 54/F.2/Fd.2/08/2025.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, baik dari internal perusahaan maupun pihak eksternal yang diduga turut menikmati aliran dana.(PR/04)