Tokoh Lintas Sektor Gelar Deklarasi Bersama Berantas Kekerasan terhadap Perempuan

Tokoh Lintas Sektor Gelar Deklarasi Bersama Berantas Kekerasan terhadap Perempuan
Suasana "Deklarasi Bersama Untuk Memberantas Kekerasan Pada Perempuan" di Jakarta pada 20 Agustus 2025 (Foto: Dok. DPP Asosiasi Dosen Indonesia/ADI)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Bertepatan dengan peringatan 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, berbagai tokoh lintas sektor yang terdiri atas unsur pemerintah, akademisi, dan organisasi profesi menggelar deklarasi bersama untuk memberantas kekerasan terhadap perempuan.

Dalam siaran pers Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen Indonesia (DPP ADI), Kamis (21/8/2025), disebutkan bahwa deklarasi tersebut dilaksanakan di Aula Gedung D, Lantai 2, Kemendiktisaintek Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Deklarasi ini menjadi simbol komitmen bersama berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

Deklarasi dibacakan dan ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauziah, Wamen Diktisaintek Prof. Fauzan, Ketua Umum DPP ADI Prof. Muhammad Ali Berawi, serta sejumlah tokoh akademisi dan pegiat isu perempuan.

Ketua DPW ADI DKI Jakarta, selaku pelaksana kegiatan, menyampaikan keprihatinannya atas masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Program Budiharjo dalam sambutannya.

Ketua Bidang Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Radikalisme, dan Penyalahgunaan Narkotika di Perguruan Tinggi DPP ADI, Dr. Titik Haryati, mengungkapkan bahwa meski Indonesia telah merdeka selama delapan dekade, kekerasan seksual masih marak terjadi.

BACA JUGA  Ribuan Umat ​​Islam Kota Jayapura Shalat Id di Halaman Parkir Universitas Cendrawasih

“Dampaknya sangat besar bagi korban. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah luar biasa untuk benar-benar menghentikan kekerasan seksual,” tegasnya.

Wamen Diktisaintek Prof. Fauzan, dalam sambutannya sebagai pembicara kunci, menekankan komitmen pemerintah dalam mencegah kekerasan seksual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.

“Kebutuhan seksual adalah hal yang wajar, namun tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar moral. Pemerintah telah bekerja sama dengan Kementerian PPPA untuk menyosialisasikan pencegahan kekerasan seksual kepada seluruh mahasiswa baru di Indonesia. Deklarasi ini kami harapkan menjadi resolusi nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Fauziah menyoroti pentingnya tindak lanjut konkret dari deklarasi tersebut.

“Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan Tridharma Perguruan Tinggi. Data menunjukkan bahwa satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Ini adalah peringatan serius yang harus segera ditangani,” jelasnya.

Ketua Umum DPP ADI, Prof. Muhammad Ali Berawi, dalam sambutannya juga menekankan bahwa perempuan memegang peran penting dalam pembangunan bangsa.

BACA JUGA  Hubungan Antar Kader Mathla’ul Anwar Harus Semakin Erat

“Perempuan adalah pilar utama dalam keluarga dan pembangunan nasional. Deklarasi ini adalah bentuk penguatan atas peran strategis tersebut,” ungkapnya.

Seminar Nasional: Sinergi dan Kolaborasi

Kegiatan deklarasi juga dirangkaikan dengan seminar nasional bertajuk “Sinergi dan Deklarasi Memberantas Kekerasan terhadap Perempuan”.

Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang keilmuan dan kelembagaan.

Prof. Manneke Budiman, Ph.D (Guru Besar Ilmu Sastra dan Kajian Budaya, Universitas Indonesia) membahas isu kekerasan terhadap perempuan dari perspektif pendidikan keluarga, masyarakat, serta pendidikan formal.

Prof. Dr. Sri Haryaningsih, M.Si (Guru Besar FISIP, Universitas Tanjungpura) memaparkan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, M.A (Dewan Pakar DPP ADI) menyoroti tingginya kerentanan kampus terhadap kasus kekerasan seksual dan pentingnya langkah-langkah preventif.

Irjen Pol (Purn) Dra. Desy Anggraeni (Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian PPPA) menjelaskan strategi perlindungan hak perempuan serta upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

BACA JUGA  Pemprov DKI Berangkatkan Lebih Dulu Motor Peserta Mudik Gratis pada 26 April 2022

Dr. Titik Haryati, M.A.P., M.Pd (DPP ADI) menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan di berbagai ranah kehidupan.

Dr. (Cand.) Erfandi (Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan HAM, MUI Pusat) mengulas dasar hukum serta pendekatan penindakan terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Deklarasi bersama ini diharapkan menjadi momentum penting bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan.(PR/01)