Sidang Pembelaan Terdakwa Kasus Mutilasi Koper Merah Digelar di PN Kediri

Sidang lanjutan perkara pembunuhan dan mutilasi dengan terdakwa Rohmat Tri Hartanto, yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri
Sidang kasus pembunuhan mutilasi dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (26/8/2025). (Foto: Chandra Nurcahyo)

Kediri, Sudutpandang.id –  Sidang lanjutan perkara pembunuhan dan mutilasi dengan terdakwa Rohmat Tri Hartanto, yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (26/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari tim penasihat hukum (PH) dan terdakwa.

Melalui kuasa hukumnya, Apriliawan Adi Wasisto, terdakwa menyampaikan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay. Dalam pledoinya, Apriliawan menyebut bahwa tuntutan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“JPU hanya mendasarkan tuntutannya pada surat dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP), sehingga melenceng jauh dari fakta persidangan,” ujar Apriliawan di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyebut bahwa pasal yang digunakan dalam tuntutan, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dinilai tidak tepat dan tidak objektif.

BACA JUGA  Kapolda Jatim Lepas 24 Personel Ikuti Kejuaraan Internasional World Police And Fire Games Open Tournament di Amerika Serikat

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa tidak sepenuhnya dilakukan dengan niat. Terdakwa mencekik korban secara spontan akibat perkataan korban yang menyakitkan hati dan terus-menerus menyumpahi anak terdakwa,” jelasnya.

Atas dasar itu, PH meminta majelis hakim menolak dakwaan dan tuntutan jaksa, serta menyatakan bahwa unsur-unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi.

Menurut analisis yuridis dari pihak pembela, perbuatan terdakwa seharusnya dikategorikan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP tentang penelantaran jenazah.

“Tuntutan JPU sangat memberatkan dan tidak mencerminkan fakta sebenarnya di persidangan,” tegas Apriliawan.

Penasihat hukum juga memohon kepada Ketua Majelis Hakim, Khoirul, untuk menerima pledoi tersebut dan memberikan putusan seadil-adilnya.

BACA JUGA  Fadli Zon di WAVES Summit Mumbai: Ekonomi Budaya Kunci Pertumbuhan, Indonesia Siap Perluas Kolaborasi Global

“Kami memohon agar majelis hakim memutus perkara ini dengan seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, terdakwa Rohmat Tri Hartanto juga menyampaikan pembelaan pribadi. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakannya tidak direncanakan.

“Saya tidak ada niat membunuh korban. Semuanya terjadi spontan. Saya menyesal dan mohon keringanan hukuman,” ucapnya dengan suara tersedu di hadapan majelis hakim.

Terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia atas keresahan yang ditimbulkan dari kasus ini.

Menanggapi pledoi tersebut, JPU Ichwan Kabalmay menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada tuntutan sebelumnya.

“Pledoi adalah hak dari PH dan terdakwa. Tapi kami tetap pada tuntutan sesuai Pasal 340 KUHP. Fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi di bawah sumpah menguatkan dakwaan kami,” ungkap Ichwan seusai sidang.

BACA JUGA  Tahun 2025 , Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (1/9/2025) dengan agenda replik atau bantahan dari JPU terhadap pledoi yang telah disampaikan.(CN)