Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara Soal Kasus Asusila

12 tahun penjara
Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara Soal Kasus Asusila (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID- Terdakwa Vadel Badjideh menghadapi tuntutan 12 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan Aborsi dan persetubuhan terhadap LM (17), putri dari artis Nikita Mirzani.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rio Barten, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Vadel untuk membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan.

“Sidang tadi JPU sudah membacakan tuntutannya, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Rio, dikutip pada Senin (1/9/2025).

Persidangan Vadel berlangsung tertutup di PN Jakarta Selatan dan dilaksanakan secara daring (online), menyesuaikan dengan kondisi terkini di Jakarta. Agenda berikutnya adalah pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa yang dijadwalkan pada pekan depan.

BACA JUGA  BTS Segera Jalani Wajib Militer, Sahabat ARMY Jangan Sedih

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, tidak membeberkan isi detail dakwaan, namun menegaskan bahwa kliennya didakwa dengan pasal-pasal terkait Perlindungan Anak dan aborsi.

“Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk soal aborsi, itu yang jadi dasar dakwaan,” ucap Oya usai sidang.

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Vadel dikenakan sejumlah pasal, antara lain. Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 terkait tindak pidana persetubuhan dan aborsi.(04)