Bigmo Jalani Pemeriksaan Polisi Terkait Laporan Azizah Salsha

Bigmo
Youtuber Bigmo dan Kuasa Hukumnya (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi memeriksa Muhammad Jannah alias Bigmo, pemilik akun YouTube @Niceguymo, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (15/9/2025), Bigmo mendapatkan sekitar 10 pertanyaan dari penyidik.

Kuasa hukum Bigmo, Hotma Sitompul, menyampaikan bahwa kliennya sudah memberikan keterangan sesuai dengan prosedur hukum. Meski enggan merinci pertanyaan yang diajukan, Hotma menegaskan bahwa Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Azizah Salsha.

“Yang jelas, klien kami sudah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis. Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik-baik,” ujar Hotma di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

BACA JUGA  Mantap Berhijab, Jenita Janet Ikhlas Kehilangan Banyak Job

Hotma juga menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya upaya mediasi sebagai jalan keluar penyelesaian kasus ini.

Kasus ini bermula dari laporan Azizah Salsha, putri Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, yang merasa dirugikan akibat tuduhan tidak benar mengenai dirinya. Azizah melaporkan dua akun yang diduga menyebarkan fitnah, yakni Akun YouTube @Niceguymo milik Bigmo dan akun TikTok @ibaratbradprittt milik Adimas Firdaus alias Resbobb.

Azizah juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman podcast yang diduga berisi konten fitnah.

Berbeda dengan Bigmo, pemeriksaan terhadap Resbobb belum dapat dilanjutkan. Penyidik menunda pemeriksaan karena yang bersangkutan dikabarkan sedang sakit. Agenda pemeriksaan akan dijadwalkan kembali pekan depan.

BACA JUGA  Libur Panjang, Contraflow Diterapkan di Tol Jagorawi Arah Puncak

Kedua terlapor disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (4) dan Ayat (6) Jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan mencapai empat tahun penjara.

Azizah berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi akun media sosial yang menyebarkan fitnah maupun konten yang merugikan pihak lain.(04)