Kejagung Kawal Proyek Pembangunan KNMP di 29 Provinsi

Knmp
Kejagung Kawal Proyek Pembangunan KNMP di 29 Provinsi (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) resmi mengawal proyek strategis nasional Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang digarap di 100 lokasi pada 29 provinsi di Indonesia. Program berskala besar dengan nilai anggaran Rp 2,2 triliun ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui pembangunan infrastruktur perikanan modern.

Pengawalan proyek KNMP disampaikan dalam Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) antara Jamintel Kejagung dan Ditjen Perikanan Tangkap KKP. Acara berlangsung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Dipimpin oleh Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, rapat tersebut menegaskan pentingnya pembangunan KNMP sebagai langkah modernisasi sektor kelautan. Program ini mencakup:

BACA JUGA  Kasus 27 Juli, Tragedi Kelam Kemanusiaan dalam Sejarah Demokrasi Indonesia

Pembangunan pelabuhan dan fasilitas perikanan, meningkatan sarana produksi dan distribusi, pemberdayaan UMKM nelayan dan penguatan partisipasi masyarakat pesisir.

“Proyek ini dialokasikan untuk 100 lokasi di 29 provinsi dengan total anggaran Rp 2,2 triliun,” ujar Jamintel Reda Manthovani.

Ia menegaskan bahwa PPS dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan.

Direktur IV JAM Intel, Setiawan Budi Cahyono, menjelaskan bahwa entry meeting menjadi langkah koordinasi awal PPS dengan beberapa agenda utama:

Sosialisasi mekanisme pengamanan proyek, penandatanganan Pakta Integritas, penyampaian potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan), program PPS ini bersifat preventif. Kejaksaan bertugas mencegah pelanggaran hukum baik administrasi, perdata, maupun pidana sejak awal pelaksanaan proyek.

BACA JUGA  Diterjang Puting Beliung, 101 Rumah Warga Subulussalam-Aceh Rusak

“Pengamanan Pembangunan Strategis tidak melegalkan pelanggaran hukum. Integritas adalah harga mati,” tegas Jamintel.

Ia mengingatkan agar seluruh pihak tidak terseret praktik transaksional yang membuka peluang terjadinya KKN. Tim PPS mencatat sejumlah potensi kerawanan dalam proyek KNMP, di antaranya:

Intervensi terhadap pelaksana proyek dalam proses penunjukan penyedia, tekanan terhadap verifikator untuk meloloskan CPCL yang tidak memenuhi syarat dan pengaduan masyarakat kepada aparat hukum terkait pemilihan penyedia atau verifikasi CPCL

Adanya potensi AGHT tersebut membuat pengawasan Kejaksaan menjadi semakin penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran.

Di akhir pertemuan, Jamintel Reda Manthovani mengajak seluruh stakeholder mulai dari penyedia, kontraktor, hingga konsultan untuk bekerja profesional dan menjaga integritas.

BACA JUGA  Sri Mulyani: Pelebaran Defisit Mampu Bikin Ekonomi RI Bertahan

“Semua pihak harus menjalankan pembangunan secara profesional, proporsional, dan berintegritas, serta menghindari kolusi, korupsi, dan nepotisme.”

Dengan pengawalan intensif PPS, Kejaksaan berharap proyek KNMP 2025 dapat menjadi program percontohan pembangunan sektor kelautan yang bersih dan tepat guna demi kemajuan ekonomi nelayan di seluruh Indonesia.(PR/04)