BADUNG-BALI|SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) Prancis berinisial KJB (32) dari Bali karena terbukti melakukan pekerjaan menggunakan Visa On Arrival (VOA), yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan wisata.
Siaran pers Imigrasi Ngurah Rai, Selasa (4/11/2025), menyebutkan proses deportasi terhadap WNA Prancis itu dilakukan pada Senin (3/11/2025) oleh Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Mereka mengawal ketat keberangkatan wanita itu dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. KJB diberangkatkan menggunakan Thai Airways dengan rute Denpasar – Bangkok – Paris.
KJB diketahui bekerja di sebuah klub di wilayah Tibubeneng, Badung, sebagai Sales Manager dengan pendapatan sekitar Rp20 juta per bulan. Namun, yang bersangkutan hanya memiliki izin tinggal kunjungan melalui Visa On Arrival.
Dalam pemeriksaan, KJB mengaku menggunakan Visa On Arrival untuk bekerja karena proses pengurusan KITAS kerjanya masih berlangsung. Meski demikian, tindakan ini melanggar Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal.
Selain pembatalan izin tinggal, WNA Prancis ini dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Bali.
“Kami berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum secara profesional dan humanis. Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak sesuai peraturan,” tegas Winarko.
Melalui tindakan ini, Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia, khususnya di Bali, mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.(One/01)


