Sidang Perdana Cerai Raisa dan Hamish Daud Ditunda

Hamish Daud
Hamish Daud dan Raisa (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang perdana perkara perceraian antara penyanyi Raisa Andriana dan aktor Hamish Daud berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). Agenda sidang pertama tersebut adalah pemanggilan para pihak, namun hanya pihak penggugat dalam hal ini Raisa yang hadir melalui kuasa hukumnya. Sementara Hamish Daud maupun perwakilannya tidak hadir di persidangan.

Kuasa hukum Raisa, Puguh Putra Lubis, menjelaskan bahwa sidang berjalan sesuai agenda meski pihak tergugat tidak hadir.

“Sidang pertama berjalan sesuai jadwal. Pihak penggugat hadir, tetapi pihak tergugat belum hadir,” ujarnya usai persidangan.

Puguh menegaskan bahwa Raisa tidak hadir secara langsung karena telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukum untuk mewakili seluruh proses persidangan.

BACA JUGA  Pastikan Kehadiran Presiden, PWI Pusat-PWI Kalsel Persiapkan HPN 2025

“Memang fungsi kami untuk mewakili. Aktivitas beliau hari ini seperti apa, kami tidak tahu lebih jauh,” tambahnya.

Karena ketidakhadiran pihak tergugat, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Hamish Daud.

“Agenda sidang selanjutnya ditunda untuk memanggil lagi pihak tergugat,” jelas Puguh.

Terkait kemungkinan kehadiran Raisa dalam sesi mediasi, Puguh belum dapat memastikan. Ia menyebut bahwa hal tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan persidangan ke depan.

“Pada prinsipnya semuanya sudah dikuasakan. Nanti prosesnya akan mengikuti arahan persidangan,” ujarnya.

Hingga saat ini belum ada pernyataan langsung dari pihak Hamish Daud mengenai ketidakhadirannya pada sidang perdana. Pengadilan akan kembali memanggilnya sesuai ketentuan sebelum melanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

BACA JUGA  Dandim pimpin upacara peringatan Hari Juang TNI AD ke 79 dilapangan Kodim 0820 Probolinggo dan Gelar Pasar Murah

Sidang lanjutan akan digelar setelah proses pemanggilan ulang dilakukan oleh majelis hakim, sesuai prosedur hukum yang berlaku.(04)