Bupati Pasuruan Dukung Kejari dalam Penegakan Hukum dan Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

Bupati Pasuruan Tegaskan Dukungan Penuh untuk Kejari dalam Penegakan Hukum dan Pemusnahan Barang Bukti Inkracht
Bupati Pasuruan dan Kejari dalam saat Pemusnahan Barang Bukti Inkracht (Foto Istimewa)

PASURUAN-JATIM | SUDUTPANDANG.ID – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan untuk mendukung penuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam penegakan hukum, pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta Peraturan Daerah (Perda).

Pernyataan tersebut disampaikan Rusdi saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Senin (18/11/2025).

Menurut Rusdi, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintahan dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan ketertiban, ketenteraman, serta keadilan di tengah masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Pasuruan siap mendukung dan berkolaborasi dengan Kejari dalam menegakkan Perda maupun peraturan perundang-undangan di wilayah kami. Termasuk pemberantasan rokok ilegal yang hari ini dimusnahkan bersama,” ujarnya.

BACA JUGA  Arya Saloka dan Putri Anne Kompak Mangkir di Sidang Cerai

Ia menambahkan, selain penegakan hukum, Pemkab Pasuruan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga terus melakukan langkah preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal, salah satunya melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal bersifat kucing-kucingan. Upaya sosialisasi terus kami lakukan karena dampaknya bukan hanya kerugian materiil, tetapi juga dapat mematikan industri rokok dalam negeri,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti perkara yang telah inkracht selama periode Juni hingga November 2025. Total terdapat 138 perkara yang terdiri atas tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 543,55 gram, 2.543 butir pil berlogo “Y”, sembilan alat hisap, 36 unit timbangan elektrik, 1.873.320 batang rokok ilegal, 1.830 botol minuman keras, serta 47 unit telepon seluler.

BACA JUGA  Lady Nayoan Akui Masih Takut Rendy Kjaernett Selingkuh Lagi

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto mengatakan, perkara narkotika mendominasi daftar barang bukti yang dimusnahkan tahun ini. Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur ajakan terlibat dalam peredaran narkoba.

“Perkara narkotika masih menjadi yang terbanyak. Kami mengingatkan masyarakat Kabupaten Pasuruan agar tidak tergoda iming-iming peredaran narkotika karena ancaman hukumannya sangat berat, minimal empat tahun penjara,” ujarnya.

Selain pemusnahan barang bukti, Kejari juga menekankan pentingnya membangun budaya taat hukum. Teguh berharap masyarakat turut berperan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib melalui peningkatan kesadaran hukum.

“Mari kita tingkatkan kesadaran hukum bersama. Kenali hukum dan jauhi hukuman,” pungkasnya.(ACZ/08)