Oleh: Citra Najmah Muthmainah & Kezia Eirene
Gelombang protes kembali membanjiri Jakarta dan sejumlah kota besar pada akhir 2024. Masyarakat bersuara menolak kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang sejatinya telah diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Spanduk bertuliskan “Tolak PPN 12%” hingga “PPN Naik, Rakyat Tercekik” bertebaran di jalanan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai akan menekan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi pascapandemi.
Desakan publik yang masif mendorong pemerintah mengambil langkah mitigatif untuk meredam kegelisahan masyarakat. Menjelang pergantian tahun 2025, melalui unggahan media sosial resmi Kementerian Keuangan, Sri Mulyani memastikan bahwa tarif PPN tidak jadi naik menjadi 12% dan tetap dikenakan pada tarif 11%. Pernyataan tersebut sontak disambut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat; publik pun merasa pemerintah akhirnya “mengalah”.
Namun, benarkah demikian?
Faktanya, pemerintah tidak pernah mencabut ketentuan kenaikan tarif PPN 12%. Tarif tersebut tetap menjadi tarif resmi yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU HPP. Pemerintah hanya mengubah cara penghitungan PPN dengan memanfaatkan komponen Dasar Pengenaan Pajak (DPP) melalui kebijakan DPP Nilai Lain sehingga pada transaksi tertentu muncul tarif efektif PPN sebesar 11%. Dengan demikian, tarif PPN sejatinya tidak pernah benar-benar turun, melainkan dasar pengenaannya yang digeser agar terasa lebih rendah di masyarakat.
Konsep PPN dan Pengenaan DPP Nilai Lain
PPN merupakan pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat pada setiap mata rantai produksi dan distribusi dan pada akhirnya dibebankan kepada konsumen akhir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Besarnya PPN terutang pada suatu transaksi ditentukan oleh dua komponen utama, yaitu tarif PPN dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Karena tarif PPN di Indonesia bersifat flat rate sesuai ketentuan dalam UU HPP yang menetapkan tarif umum sebesar 12%, maka penetapan DPP menjadi faktor krusial dalam menentukan beban pajak yang harus ditanggung konsumen. Perubahan pada DPP akan memberikan dampak langsung terhadap besaran PPN terutang dalam setiap transaksi.
Dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN, DPP meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. Terminologi “nilai lain” pertama kali diperkenalkan dalam UU PPN Nomor 11 Tahun 1994 dengan tujuan memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan dasar pengenaan pajak selain harga jual atau nilai transaksi.
Kewenangan tersebut digunakan untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan dalam pemungutan PPN pada kondisi di mana harga jual, penggantian, nilai impor, atau nilai ekspor sulit ditentukan secara tepat sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (2) UU PPN.
Dengan terbitnya PMK Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah memperluas penggunaan skema DPP berupa nilai lain yang sebelumnya hanya diterapkan pada objek tertentu. Melalui kebijakan tersebut, mayoritas BKP dan/atau JKP kini dikenakan PPN dengan menggunakan DPP Nilai Lain sehingga besarnya PPN terutang dihitung hanya atas persentase tertentu dari nilai transaksinya.
Dengan terbitnya PMK Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah memperluas penggunaan skema DPP berupa nilai lain yang sebelumnya hanya diterapkan pada objek tertentu. Melalui kebijakan tersebut, mayoritas BKP dan/atau JKP kini dikenakan PPN dengan menggunakan DPP Nilai Lain sehingga besarnya PPN terutang dihitung hanya atas persentase tertentu dari nilai transaksinya.
Implementasi perhitungan DPP Nilai Lain sebagaimana diatur dalam PMK 11/2025 ditunjukkan pada contoh berikut:

Motif Pemerintah atas Kebijakan DPP Nilai Lain
Pada saat penyusunan UU HPP tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara setelah pandemi Covid-19. Meskipun perekonomian Indonesia mengalami perlambatan pada masa pandemi, dampak yang timbul ternyata relatif lebih terkelola dibandingkan negara lain dengan tingkat perkembangan ekonomi yang serupa sehingga pemerintah menilai bahwa perekonomian Indonesia dianggap mampu untuk mengadopsi tarif PPN 12%.
Namun, seiring berjalannya waktu, pemulihan ekonomi Indonesia pascapandemi ternyata tidak secepat yang diperkirakan. Mengingat PPN merupakan pajak yang bersifat objektif dan tidak mempertimbangkan kemampuan membayar konsumen, penerapan tarif PPN 12% pada kondisi saat ini dinilai belum tepat karena berpotensi menekan daya beli masyarakat dan pada akhirnya dapat memperlambat pemulihan perekonomian nasional.
Tekanan sosial juga mendorong pemerintah untuk mencari langkah dalam merespons kegelisahan publik terhadap kebijakan kenaikan tarif PPN 12%. Namun demikian, ketentuan tarif 12% tersebut telah diamanatkan dalam UU HPP sejak tahun 2021 sehingga tidak dapat serta-merta dibatalkan begitu saja mengingat perubahan undang-undang membutuhkan proses legislasi yang panjang, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta memerlukan biaya administrasi dan politik yang relatif besar.
Dalam situasi tersebut, pemerintah perlu menghadirkan solusi cepat yang dapat menunda kenaikan tarif PPN tanpa menyalahi ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, pemerintah memanfaatkan kewenangan Menteri Keuangan dalam menetapkan DPP berupa nilai lain untuk mengendalikan besaran PPN yang terutang sehingga tarif yang dirasakan masyarakat tidak meningkat.
Kebijakan DPP Nilai Lain pada dasarnya bersifat transisional. Artinya, apabila pengaturan tersebut dicabut, maka tarif PPN yang berlaku akan kembali mengikuti ketentuan dalam UU HPP, yaitu 12%. Penerapan skema ini juga merupakan bentuk strategi pemerintah dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi. Dengan mempertahankan tarif efektif sekitar 11%, daya beli masyarakat diharapkan tetap terjaga sehingga aktivitas konsumsi tidak mengalami penurunan yang signifikan.
Di sisi lain, pemerintah tetap memperoleh penerimaan PPN dari transaksi yang berjalan sehingga risiko hilangnya potensi penerimaan pajak dapat diminimalkan. Oleh karena itu, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan penerimaan pajak dan stabilitas ekonomi secara bersamaan.
Dampak dan Persepsi Publik atas Kebijakan DPP Nilai Lain
Penerapan kebijakan PPN DPP Nilai Lain dimaksudkan sebagai jalan pintas pemerintah dalam merespons keluhan masyarakat tanpa merevisi undang-undang. Penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak bukanlah hal baru dalam perhitungan PPN. Dengan demikian, penggunaan DPP Nilai Lain dalam skema terbaru (11/12 × harga jual) merupakan kesinambungan praktik yang telah berjalan, bukan inovasi yang sepenuhnya baru.
Namun demikian, di luar tujuan administratif dan fiskal, kebijakan ini juga menimbulkan dinamika persepsi publik. Bagi pelaku usaha, respons kebijakan DPP Nilai Lain cenderung dualistik. Banyak pelaku usaha yang menganggap bahwa terbitnya kebijakan DPP Nilai Lain menjelaskan dasar pengenaan PPN yang secara besaran tidak berubah, tetapi hanya mekanismenya saja.
Kehadiran skema DPP Nilai Lain saat tarif PPN dinaikkan menjadi 12% juga memberikan kepastian hukum bahwa tarif efektif PPN untuk barang nonmewah tetap setara dengan 11%, sementara barang mewah tetap dikenakan tarif sebesar 12% tanpa menggunakan mekanisme DPP Nilai Lain.
Namun, kompleksitas implementasi menjadi salah satu tantangan. Pengenaan PPN DPP Nilai Lain menjadi tantangan bagi pelaku usaha dalam implementasi administrasi, khususnya pada pembuatan faktur pajak dan memaksa perusahaan untuk melakukan pembaruan pada sistem coretax mereka. Selain itu, sebagian pelaku usaha melihat adanya potensi kebingungan karena muncul terminologi baru yang tidak memiliki referensi historis langsung dalam praktik perpajakan sehari-hari.
Melihat dinamika respons pelaku usaha dan persepsi publik, efektivitas penerapan kebijakan PPN DPP Nilai Lain dinilai sebagai kebijakan yang cukup berhasil dalam merespons keluhan masyarakat, tetapi belum ideal dari sisi administrasi dan pemahaman publik. Pemerintah memang berhasil menjaga agar tarif efektif PPN tetap berada di angka 11% sehingga kekhawatiran masyarakat mengenai kenaikan tarif menjadi 12% tidak semakin besar yang dapat membantu meredam keluhan publik.
Tantangan penerapan kebijakan ini muncul pada tahap implementasi. Banyak pelaku usaha yang masih membutuhkan adaptasi terhadap perhitungan mekanisme DPP Nilai Lain, terutama karena rumus pengali 11/12 yang tidak pernah digunakan sebelumnya untuk transaksi. Hal ini menyebabkan pelaku usaha harus menyesuaikan format pembuatan faktur pajak hingga penyesuaian pada sistem coretax.
Dari sisi pemahaman publik, banyak pelaku usaha maupun publik yang menilai pemerintah telah membatalkan kenaikan tarif, padahal faktanya tarif tetap 12% dan hanya dasar pengenaannya yang diubah. Kondisi ini menunjukkan bahwa komunikasi publik yang dilakukan pemerintah lebih berfokus pada meredam reaksi masyarakat daripada memberikan penjelasan yang utuh sejak awal yang mengakibatkan informasi yang diterima publik tidak seragam.
Meski begitu, kehadiran masa transisi tiga bulan pertama, yakni pada Januari hingga Maret tahun 2025 disambut baik sebagai upaya pemerintah memberi waktu adaptasi tanpa tekanan. Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi terkait pembuatan faktur pajak dan pengembalian pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual. Pelaku usaha memanfaatkan periode ini untuk melakukan penyesuaian.
Pada akhirnya, pertanyaannya adalah: apakah kebijakan ini sekadar jalan pintas untuk merespons tekanan publik, atau justru merupakan langkah awal menuju strategi jangka panjang dalam sistem perpajakan Indonesia?
Secara keseluruhan, penerapan kebijakan PPN DPP Nilai Lain yang diusung pemerintah terbukti cukup berhasil meredam reaksi publik serta menjaga stabilitas ekonomi. Akan tetapi, efektivitas dari pengimplementasiannya masih belum maksimal dan memerlukan penyesuaian administrasi serta sosialisasi mendalam dari pemerintah untuk para pelaku usaha maupun masyarakat umum. Di sisi lain, perumusan DPP Nilai Lain menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi respons cepat pemerintah dalam meredam tekanan masyarakat, tetapi juga membuka ruang untuk mengevaluasi kembali penerapan tarif PPN agar lebih selaras dengan kondisi ekonomi yang tengah berlangsung.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi berkembang menjadi bagian dari desain jangka panjang sistem PPN di Indonesia. Namun demikian, keberlanjutan penerapannya akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam menyederhanakan prosedur teknis, memastikan kesiapan infrastruktur administrasi perpajakan, serta membangun komunikasi publik yang lebih jelas dan transparan di masa mendatang.
*Penulis adalah Mahasiswa Departemen Ilmu Administrasi Fiskal (DIAF), Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia)










