KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga aset Pemerintah Daerah. Melalui pemberian bantuan hukum non-litigasi, Kejari mendampingi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri untuk memastikan proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari para pengembang berjalan sesuai ketentuan.
Pendampingan ini dilaksanakan setelah Plt. Kepala Dinas Perkim Kabupaten Kediri menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Dengan SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara resmi bertindak memberikan bantuan hukum dalam proses penyelamatan aset daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan berkaitan langsung dengan penyelamatan keuangan negara. Ia menyebutkan bahwa nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp22.786.214.600.
“Nilai tersebut berasal dari penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh 17 pengembang (developer) kepada Pemda Kabupaten Kediri,” kata Iwan dikutip Kamis (27/11/2025).
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama antara Kejari dan Pemda terbangun melalui pemberian SKK yang menjadi dasar kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam menjalankan tugas.
“Pelaksanaan tugas ini merupakan implementasi dari Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021, serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” terangnya.
Melalui pendampingan ini, Kejari berupaya memastikan proses penyerahan PSU berjalan tertib agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Apabila PSU tidak diserahkan sesuai aturan, potensi kerugian bagi keuangan negara dan daerah dikhawatirkan akan muncul. Iwan menjelaskan bahwa seluruh ketentuan terkait penyerahan PSU sudah diatur dengan jelas.
“Hal ini sesuai amanat dari Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah, Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman,” ungkapnya.
Lanjutnya menambahkan bahwa pengembang memiliki kewajiban menyerahkan PSU dalam kondisi lengkap dan sesuai persyaratan.
“PSU yang diserahkan harus telah selesai secara administratif dan/atau fisik paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan, atau satu tahun setelah pembangunan fisik mencapai 100 persen sesuai rencana tapak yang telah disahkan, serta telah memenuhi seluruh persyaratan umum, teknis, dan administratif,” terang Iwan.
Penyerahan PSU dari 17 pengembang tersebut diharapkan menjadi langkah signifikan dalam memperkuat aset daerah. Dengan aset yang tercatat dan terpelihara dengan baik, pemerintah daerah dapat mengoptimalkannya untuk mendukung pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.(CN/04)









