Kejari Tulungagung Hancurkan BB dari 30 Perkara Inkrah

Tulungagung
Kejari Tulungagung, Daniel De Rozari, S.H., M.H.Li. saat memusnahkan BB narkotika dengan cara di blender. (Foto : Istimewa)

TULUNGAGUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali menyelesaikan kewajiban sebagai penegakan hukum melalui pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya menjaga keamanan terhadap barang bukti yang berpotensi disalahgunakan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Tulungagung, Daniel De Rozari, S.H., M.H.Li., melalui Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Sprint-91/M.5.29/BPApa.1/11/2025 tertanggal 19 November 2025.

“Seluruh barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 30 putusan perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

BACA JUGA  Sebanyak 28 Unit Damkar Dikerahkan Kebakaran di Petojo

Lanjutnya menuturkan, pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Tulungagung ini dengan sejumlah barang bukti narkotika dimusnahkan, termasuk sabu-sabu seberat 717,851 gram dari 15 perkara, serta sabu seberat 1,602 gram dari satu perkara lainnya.

“Adapun rincian BB lainnya yang dimusnahkan, Pil Double L sebanyak 55.592 butir dari 7 perkara, Dextrometorfan sebanyak 80.000 butir, Ekstasi warna biru sejumlah 267 butir dan warna pink sebanyak 196 butir,” terangnya.

Selain narkotika, barang bukti lain dari berbagai perkara pidana juga ikut dimusnahkan. Total 179 item mulai dari pipet kaca, bong, plastik klip, timbangan, handphone, pakaian, hingga tas dihancurkan dengan metode yang menyesuaikan jenis barangnya. BB narkotika dibakar dan dilarutkan dalam air, sementara barang seperti timbangan dan handphone dipukul dengan palu hingga rusak.

BACA JUGA  Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

Amri menegaskan bahwa langkah ini memiliki dua tujuan: mengeksekusi putusan pengadilan secara tuntas dan memastikan tidak ada peluang bagi pihak tertentu untuk menyalahgunakan barang bukti tersebut.

“Pemusnahan ini tidak hanya sebagai pelaksanaan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi juga sebagai langkah untuk mengurangi volume penyimpanan BB serta mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

“Kejari Tulungagung akan terus berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran narkotika dan berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Tulungagung,” sambungnya.(CN/04)